Lingkaranberita.com, Penajam, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mencatatkan peningkatan signifikan dalam hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023.
Dengan nilai indeks sebesar 2,85 (Baik), capaian ini menandai peningkatan yang mencolok dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,82 (Cukup).
Keberhasilan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Khairudin, dalam wawancara di kantornya pada Senin (15/1/2024) siang.
Hasil evaluasi secara resmi disampaikan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Penilaian ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan SPBE.
Dengan fokus pada delapan aspek, termasuk kebijakan internal, perencanaan strategis, teknologi informasi, manajemen, dan layanan berbasis elektronik, evaluasi ini menjadi landasan bagi perbaikan dan kemajuan.
Khairudin menjelaskan bahwa peningkatan nilai SPBE tahun ini terjadi berkat keterlibatan semua perangkat daerah sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan yang berupaya mewujudkan SPBE. Dukungan yang signifikan dari Penjabat (Pj) Bupati PPU turut menjadi pendorong percepatan kebijakan dan penerapan SPBE.
“Dengan pencapaian nilai ini, artinya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlibat. Terutama, dorongan dari Pj Bupati untuk percepatan pemerintahan berbasis elektronik di segala aspek pelayanan publik,” ungkapnya.
Khairudin juga menegaskan optimisme untuk meraih nilai lebih baik pada tahun ini. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) telah dilakukan oleh pejabat di semua tingkatan pemerintahan, sementara E-Office direncanakan diluncurkan pada awal Februari 2024, memungkinkan proses administrasi dilakukan secara elektronik, meningkatkan kecepatan dan efisiensi.
Pihak Diskominfo PPU berencana melakukan integrasi aplikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten PPU pada tahun 2024, menyusul pengadaan server pada akhir 2023. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan optimalisasi layanan publik di Pemkab PPU. (tar/HMS)