Lingkaranberita.com, PENAJAM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,35 persen.
Awalnya, UMK Kabupaten PPU pada tahun 2023 adalah Rp 3.561.020, dan meningkat menjadi Rp 3.715.817 pada tahun 2024, seperti diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, dalam konferensi pers di aula lantai III Kantor Bupati PPU pada Jumat (1/12/2023).
Makmur Marbun mencatat bahwa kenaikan sebesar 4,35 persen menempatkan Kabupaten PPU di peringkat kelima se-Kalimantan Timur (Kaltim), setelah Kota Samarinda. Meskipun demikian, dari segi jumlah, Kabupaten PPU menduduki peringkat kedua se-Kaltim setelah Kabupaten Berau.
“Saya juga sempat kaget, Kabupaten PPU ini memiliki UMK yang tinggi, tidak mungkin untuk diturunkan. Malah kita agak alot dan sempat diskors saat rapat,” ujarnya.
Pj Bupati PPU menjelaskan bahwa dengan menduduki peringkat kedua se-Kaltim dari segi jumlah, Kabupaten PPU perlu mempersiapkan tenaga kerja bersamaan dengan peningkatan keterampilan, kemampuan, dan kompetensi.
Oleh karena itu, pada tahun 2024, Kabupaten PPU telah merancang program untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui advokasi, termasuk sertifikasi nasional dan internasional yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan mitra.
“Untuk mengembangkan SDM di tahun 2024 nanti, di sini melalui short touch, kami akan melakukan advokasi. Melalui perusahaan-perusahaan yang dapat memberikan lisensi dan sertifikasi, baik itu sertifikasi nasional maupun internasional,” tambahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, M Sukadi Kuncoro, menambahkan bahwa penetapan UMK PPU sebagai yang tertinggi kedua di Kaltim didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Penetapan ini mengikuti ketentuan di Pasal 26 Ayat IV, yang mencakup kisaran kenaikan antara 0,10 hingga 0,30.
“Mengenai tuntutan pekerja, pada rapat tersebut, pihak pekerja menuntut kenaikan sebesar 0,30, sementara pihak Apindo yang mewakili perusahaan menginginkan kenaikan sebesar 0,10. Setelah skorsing pada tanggal 22 kemarin, akhirnya, pada hari Jumat, tuntutan pekerja disepakati oleh perwakilan Apindo,” tutupnya. (Zan/*DiskominfoPPU)