Lingkaranberita.com, SANGATTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Disnakertrans Kutim) bersama Dewan Pengupahan Daerah telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
UMK Kutim tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.515.325, mengalami kenaikan 4,74 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.356.109. Angka ini juga melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp 3.360.858.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini hasil dari musyawarah dan kesepakatan antara Pemkab Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim.
“Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian,” kata Ardiansyah.
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, menjelaskan bahwa UMK Kutim yang lebih tinggi 4,74 persen dari UMP Kaltim ini didasarkan pada angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen.
Penetapan UMK juga mengikuti formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dengan menggunakan nilai koefisien alfa 0,30.
“Acuannya menggunakan angka UMK tahun 2023 lalu, dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang kemudian dibagi dengan angka alfa. Kutim lantas mengambil alfa tertingginya, rata-rata antara 0,10 sampai 0,30,” jelas Sudirman Latif. (adv/Kutim)