• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

UMK Kutim  2024 Naik 4,74 Persen, Lebih Tinggi dari UMP Kaltim

30/11/2023
in KOMINFO KUTIM
0

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur Sudirman Latif. (Foto/ist)

549
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, SANGATTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Disnakertrans Kutim) bersama Dewan Pengupahan Daerah telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Related Posts

Meningkatkan Minat Baca dan Literasi, Tour Library Kaltim Hadir di Kutim

Meningkatkan Kualitas Transformasi Pendidikan di Hasta Karya VI SMKN 2 Sangatta Utara

Lestarikan Kekayaan Musikal Warisan, Dispar Kutim Gelar Pelatihan Gambus dan Sape

Badan Kesbangpol Kutim Gandeng Kesbangpol Kaltim, Tanamkan Wawasan Kebangsaan pada 150 Pelajar untuk Sukseskan Pemilu 2024

UMK Kutim tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.515.325, mengalami kenaikan 4,74 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.356.109. Angka ini juga melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp 3.360.858.

Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini hasil dari musyawarah dan kesepakatan antara Pemkab Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim.

“Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian,” kata Ardiansyah.

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, menjelaskan bahwa UMK Kutim yang lebih tinggi 4,74 persen dari UMP Kaltim ini didasarkan pada angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen.

Penetapan UMK juga mengikuti formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dengan menggunakan nilai koefisien alfa 0,30.

“Acuannya menggunakan angka UMK tahun 2023 lalu, dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang kemudian dibagi dengan angka alfa. Kutim lantas mengambil alfa tertingginya, rata-rata antara 0,10 sampai 0,30,” jelas Sudirman Latif. (adv/Kutim)

SendShare33
Next Post

Berkah Kasih dari Media Kukar: Sejuta Senyuman Anak Yatim Melalui Bantuan ke Panti Asuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.