Lingkaranberita.com, MUARA BENGKAL – Usai meresmikan Rumah Sakit Tipe D Muara Bengkal di Kecamatan Muara Bengkal pada Jumat (17/11/2023), Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman melanjutkan tugasnya dengan menyerahkan ratusan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk Capil) kepada pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan sidang isbat.
Acara ini bertajuk “Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan Penyerahan Produk Administrasi Kependudukan,” hasil kolaborasi Disdukcapil, Pengadilan Agama Kutim, dan Kementerian Agama Kutim.
Penyerahan 116 dokumen Adminduk Capil hasil isbat dilakukan di aula dekat Lapangan Sepak Bola ibukota kecamatan.
Bupati menyerahkan langsung didampingi Kepala Disdukcapil Jumeah, Camat Muara Bengkal Nurhadi, dan Kepala Pengadilan Agama Kutim Miftah Faridi. Acara tersebut dihadiri ratusan masyarakat dan peserta sidang isbat. Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi kegiatan sidang isbat bagi pasutri dari tiga kecamatan: Muara Bengkal, Ancalong, dan Long Mesangat.
“Alhamdulillah sekarang bapak-bapak dan ibu-ibu sudah mendapatkan hukum positif dari pemerintah terkait legalitas pernikahan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perkawinan,” ujar Ardiansyah.
UU Perkawinan yang disahkan Negara terkait erat dengan hukum Islam, menjadi kompilasi antara hukum negara dan hukum Islam. Bupati mengingatkan agar pasutri yang sudah disetujui isbat tidak main-main dengan status pernikahan. Selain itu, Ardiansyah menyoroti keterkaitan erat antara pernikahan dan perceraian.
Dia menyarankan agar selain isbat pernikahan, juga dilakukan isbat perceraian. Ardiansyah juga membahas dampak negatif pernikahan dini, mengimbau agar generasi muda menikah pada usia matang dan mempersiapkan diri dari segala aspek, terutama karena regulasi menetapkan usia minimal 19 tahun untuk menikah.
“Sabar, jangan dulu menikah jika belum cukup umur. Karena anak yang dilahirkan (dari pernikahan dini) malah menanggung akibatnya, tak memiliki surat Adminduk, jaminan kesehatan, dan lainnya,” jelasnya.
Imbauan lain adalah agar warga menikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan legalitas dan tercatat dalam Adminduk. Bupati menekankan agar calon pengantin menikah dengan petugas nikah yang diakui negara, salah satunya dari KUA yang sudah disumpah.
Hal ini untuk menghindari masalah di masa mendatang. “Sekali lagi saya ingatkan, dokumen Adminduk penting. Selamat kepada semua warga yang menerima dokumen Adminduk hasil sidang isbat. Oh iya, demi membantu kinerja Kepala Pengadilan Agama, saya usulkan bantuan kendaraan operasional untuk Pengadilan Agama, karena wilayah Kutim yang luas,” tutupnya.
Camat Muara Bengkal Nurhadi menyatakan apresiasi atas semua pihak yang berhasil menyelenggarakan sidang isbat bagi warganya, yang turut berkontribusi pada keteraturan Adminduk. Nurhadi menekankan pentingnya legalitas pernikahan melalui bukti dokumenter, yang tidak hanya penting bagi anak tetapi juga untuk pernikahan, perceraian, bahkan bagi warga yang meninggal dunia.
Kepala Disdukcapil Jumeah, yang turut hadir dengan unsur forkopimcam, Kepala PA Kutim, Camat Long Mesangat, masyarakat, tokoh agama, serta peserta sidang isbat, menjelaskan beberapa hal teknis. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Disdukcapil dengan PA Kutim, Kemenag Kutim, dan tiga kecamatan: Muara Bengkal, Ancalong, serta Long Mesangat.
“Yaitu Layanan Terpadu Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Dalam perjanjian kerja sama Kemenag dan Pengadilan Agama, Disdukcapil, pelayanan Adminduk harus dimudahkan dan didekatkan sedekat-dekatnya bagi masyarakat Kutim,” tegasnya. Kegiatan ini menjadi upaya fasilitasi pencatatan sipil hasil pernikahan di kecamatan yang menghadapi kendala dalam pengurusan Adminduk. Jumeah berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan lagi tahun depan.
Kepala Pengadilan Agama Kutim Miftah Faridi mengucapkan terima kasih karena sudah difasilitasi dan didukung pihak Disdukcapil hingga pemerintah kecamatan dalam melakukan verifikasi sebelumnya. Kepada undangan yang hadir, dia mengisahkan terkait teknis verifikasi dan pelaksanaan sidang isbat di tiga kecamatan.
“Mudah-mudahan bermanfaat bagi bapak dan ibu semua,” singkatnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berkesempatan menyerahkan Buku Nikah, Kartu Keluarga, dan KTP-el. Disusul penyerahan suvenir oleh Kadisdukcapil Jumeah kepada seluruh pasutri isbat. (adv/Kutim)