Lingkaranberita.com, SANGATTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, bekerja sama dengan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengadakan Penyampaian Hasil Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Supervisi Program Pemberantasan Korupsi.
Bupati Ardiansyah Sulaiman membuka kegiatan tersebut pada Kamis (16/11/2023) pagi, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati.
Hadir dalam kegiatan ini Seskab Kutim Rizali Hadi, Seswan Juliansyah, Kadisdikbud Mulyono, Kepala DMP-PTSP Teguh Budi Santoso, Kadis PUPR M Muhir, Direktur RSUD Kudungga dr Muhammad Yusuf, Sekretaris BPKAD Aji Salehuddin, Kabag Hukum Setkab Januar Bayu Irawan, Staf Ahli Bupati Bidang Admum dan HAM Roma Malau, serta perwakilan-perwakilan Perangkat Daerah (PD) dilingkungan Pemkab Kutim.
Juga hadir Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Muhammad Hamdan yang mendampingi Koordinator Wilayah (Korwil) IV KPK Ruspian, bersama dua anggota KPK lainnya, Tri Hariati dan Iwan Lesmana. Kegiatan ini terkait dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan kesiapannya menindaklanjuti hasil pelaksanaan kegiatan koordinasi supervisi program pemberantasan korupsi sebagai komitmen untuk mewujudkan good governance.
“Kita bersyukur mendapatkan informasi yang baik dari KPK, agar kita terus membenahi dan menata. Sebagaimana saya sampaikan sejak awal, ‘menata’ bukanlah main-main, mengingat keterlibatan saya sejak Kutim berdiri pada tahun 1999,” tegas Bupati.
Apa yang disampaikan oleh KPK hari ini merupakan komitmen Bupati dan jajaran di bawahnya. Dalam tahun 2023, mereka siap memperbaiki, menindaklanjuti, mengevaluasi, hingga menyelesaikan bersama pegawai negeri sipil dalam kerangka kerja tim.
“Bupati sebagai penentu kebijakan, dan saya sampaikan itu di setiap pertemuan, bahwa Bupati paling bertanggungjawab. Program dijalankan oleh perangkat daerah, jangan lupa dengan tanggungjawabnya. Jangan heran jika saya memanggil untuk diingatkan,” ungkap Bupati.
Maksudnya adalah agar yang melaksanakan kegiatan tidak terjebak dalam hal-hal tak diinginkan berkaitan dengan hukum. Proses harus dijalankan dengan baik, sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Korwil IV KPK Ruspian menyampaikan bahwa pertemuan hari ini adalah sesi terakhir pihaknya di Kutim selama tiga hari sejak Selasa (14/11/2023) lalu. Dia mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan jajaran atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Koordinasi supervisi program pemberantasan korupsi, konteksnya adalah pencegahan. Harus mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah secara optimal,” terang Ruspian.
Dalam hal tata kelola pemerintahan, dia meyakini rekan-rekan di Pemkab Kutim mampu menjalankan dengan baik. Pihaknya hanya memandang dari sisi anti korupsi, mencegah agar tidak terjebak.
“Terdapat delapan fokus area koordinasi, seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, keuangan desa, manajemen aset daerah, dan terakhir adalah fokus tematik,” jelas Korwil IV KPK Ruspian. (adv/Kutim)