Lingkaranberita.com, MUARA WAHAU – Pada Rabu (15/11/2023) pagi, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melantik Azharudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Wanasari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor: 141.1/Κ.568/2023. Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Wanasari di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.
Turut hadir dalam acara tersebut berbagai pihak, termasuk Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah, Plt Kadisperindag Kutim Andi Nur Hadi Putra, dan Camat Muara Wahau Marlianto, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Bupati Ardiansyah mengingatkan bahwa kepala desa dan BPD memiliki tugas pokok dan fungsi sendiri dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
“Bupati dengan DPRD menjalankan pemerintahan kabupaten, yang satu sebagai eksekutif dan yang satunya sebagai legislatif. Sama dengan kepala desa sebagai eksekutor dan BPD sebagai legislator. Perbedaannya adalah kepala desa dan BPD tidak mewakili partai politik tapi tugasnya hampir sama, yaitu bersama-sama menyusun rencana kerja desa,” jelasnya.
Bupati Ardiansyah berharap agar kepala desa dan BPD dapat bersinergi dengan baik dalam menyusun APBDes yang representatif dan mendukung pembangunan desa. Ia juga menegaskan pentingnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan, tanpa melampaui kewenangan yang diberikan.
“Saat ini semua desa di Kutim mendapatkan alokasi dana desanya (ADD) naik 100 persen. Oleh karena itu, saya berharap dana tersebut dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pesannya.
Bupati juga kembali menyoroti program pemerintah Rp 50 juta per RT se-Kutim yang sudah memasuki tahun kedua. Program ini merupakan komitmen Pemkab Kutim untuk mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan melalui pemberian dana langsung ke RT melalui desa.
“Diharapkan kepada semua RT agar menyiapkan dan mengajukan programnya kepada desa tanpa terlambat. Rinciannya, Rp 10 juta untuk peningkatan kapasitas SDM, khususnya masyarakat yang tidak mampu, dan Rp 40 juta untuk pembangunan infrastruktur,” tambahnya.
Kepala DPMDes Kutim, Yuriansyah, mengingatkan kepada Kepala Desa Wanasari yang baru dilantik untuk tidak langsung mengganti perangkat desanya tanpa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kepala Desa Wanasari yang baru dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat beliau sebelumnya adalah ketua RT sehingga diharapkan sudah memahami tugas dan fungsi sebagai perangkat desa,” ujarnya.
Sebelumnya, Camat Muara Wahau Marlianto menyampaikan terima kasih kepada panitia atas kerja baiknya hingga terpilih dan dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu Desa Wanasari. Ia juga mengajak kepala desa yang baru dilantik untuk berkolaborasi dengan kepala desa lain di Kecamatan Muara Wahau sesuai aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, dari awal pembentukan kepanitian hingga pelantikan kepala desa antar waktu hari ini berjalan lancar, aman, dan tentram tanpa masalah apapun,” singkatnya. (adv/Kutim)
