Lingkaranberita.com, SANGATTA – Mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, KPU Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmen mereka untuk memastikan keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam Pemilu.
Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Hj Sulastin, mewakili Bupati Kutim, mengungkapkan pentingnya inklusivitas dalam perhelatan politik.
Dalam acara Sosialisasi Pendidikan Politik, Sulastin menyoroti hak konstitusional penyandang disabilitas, termasuk perlindungan sosial, kesetaraan dalam hak politik, dan aksesibilitas informasi pemilu.
Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida, menegaskan bahwa hak politik penyandang disabilitas harus dijamin negara. Sebanyak 819 penyandang disabilitas di Kutim, dari berbagai klasifikasi, memiliki hak untuk memilih, dipilih, menyalurkan aspirasi politik, dan berpartisipasi aktif dalam pemilu.
KPU telah memetakan dan menyiapkan TPS khusus di berbagai kecamatan, dengan formulir khusus bagi penyandang disabilitas yang akan didampingi saat mencoblos. Tindakan ini mendukung inklusi dan menghindari bimbingan yang melanggar aturan. (adv/kutim)