Lingkaranberita.com, BALIKPAPAN,-Sengketa kepemilikan seharusnya diselesaikan di persidangan perdata terlebih dahulu. Demikian disampaikan oleh dua orang saksi ahli hukum pidana dalam persidangan ke sebelas, yang menjadikan mantan Dirut PT. Duta Manuntung (PT. DM), Zam sebagai terdakwa penggelapan sertifikat.
Sidang itu berlangsung Kamis siang tanggal 26 Oktober 2023, di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan. Yang hadir di ruang sidang hanya Dr. Effendi Saragih SH, MH. Sedangkan Prof. Dr. Muh. Arief Sugiarto SH, MH, LLM memberikan kesaksian secara zoom. Prof. Arief sedang sakit di Jakarta. JPU masih akan mengajukan satu saksi ahli lagi, yakni ahli hukum perdata Prof. OK. Saidin SH, M.Hum pada sidang Selasa tanggal 31 Oktober 2023.
Prof. Arief yang berusia 57 tahun itu, masih mengajar sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi di Jakarta.
Prof. Arief maupun Dr. Effendi Saragih sepakat bahwa sertifikat adalah tanda bukti hak. Nama yang tercantum di sertifikat itu adalah pemilik sertifikat itu.
Dalam analisis yuridis yang dilekatkan di dalam berkas dakwaan, yang disusun oleh JPU, Prof. Arief mengutip pasal 32 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Ayat satu bunyinya sertifikat merupakan surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Ayat dua bunyinya dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat Kepada Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan kepada pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Sedangkan Dr. Effendi Saragih yang sehari-hari adalah dosen di Universitas Trisakti Jakarta, menyatakan tidak masalah jika orang yang namanya ada di sertifikat itu meminta sertifikatnya dan digunakan untuk kepentingannya.
Pernyataan Dr. Effendi Saragih itu menjawab pertanyaan JPU tentang digunakannya sertifikat itu untuk jaminan kredit di bank.
*Diseret Turut Serta*
Prof. Arief Sugiarto juga mengatakan, Direktur Utama PT. DM yang mengetahui dan membolehkan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik PT. DM berpindah tempat, dari brankas PT. DM ke tempat lain, bisa dijerat turut serta dalam penggelapan sertifikat tersebut.
Saksi ahli Prof. Arief Sugiarto mengatakan hal itu menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) Sugeng Teguh Santoso, yang mendampingi terdakwa Zam.
Sugeng menjelaskan, di dalam sidang-sidang sebelumnya terungkap bahwa saksi-saksi yang diajukan JPU, bersaksi bahwa Dirut PT. DM mengetahui dan mengizinkan sertifikat tersebut diserahkan kepada staf Zam, yang bernama Marsudi Sukmono, sebagaimana tercatat di dalam tanda terimanya.
Dirut PT. DM saat peristiwa itu terjadi adalah Ivan Firdaus, yang masih menjabat sampai sekarang. Ivan juga sudah memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya.
Sugeng mengatakan, jika peristiwa itu disebut penggelapan, seharusnya orang yang mengetahui dan mengizinkan bisa disebut turut serta dalam peristiwa itu. “Bisa disebut turut serta,” kata Prof. Arief Sugiarto. (*tar)