• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan Aset Mantan Bos Jawa Pos, Saksi Advokat PT Duta Manuntung Banyak Tidak Tahu

04/10/2023
in BALIKPAPAN
0

Sidang lanjutan kasus penggelapan aset oleh mantan bos Jawa Pos yang menghadirkan saksi pertama dari PT Duta Manuntung. (Foto/ist)

667
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, BALIKPAPAN – Sidang perkara penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa 3 Oktober 2023, menghadirkan pengacara PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin sebagai saksi pelapor.

Related Posts

Polda Kaltim Ungkap Skandal Penggelapan Dokumen Rp54 Miliar

Polda Kaltim Ungkap 91 Kasus Selama Operasi Pekat Mahakam II 2025: 134 Tersangka Diamankan

Toleransi di Balikpapan: Brimob Jalin Kehangatan dan Rasa Aman Saat Waisak 2025

Balikpapan Dikepung Banjir, Batalyon A Brimob Kaltim Sigap Evakuasi Warga

Andi Syarifuddin tampak kedodoran ketika dicecar oleh pengacara Sugeng Teguh Santoso, Mansuri dan Prasetyo yang mendampingi Zam.

Jaksa Penuntut Umum Afriyanto dari Jakarta, yang kabarnya mengawal Zam sejak dari Jakarta untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, dalam sidang kemarin menunjukkan satu bukti berupa copy sertifikat tanah nomor 5319 dengan obyek berlokasi di Kecamatan Landasan Ulin, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, ternyata tidak termasuk di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bukti copy sertifikat itu diminta Hakim Ketua Ibrahim Palino untuk dilihat bersama-sama di depan hakim ketua. Maka jaksa Afriyanto pun maju ke meja hakim ketua, diikuti oleh saksi Andi Syarifuddin, Pengacara Sugeng Teguh Santoso serta terdakwa Zam. Ternyata copy sertifikat itu tidak termasuk yang dituduhkan kepada Zam.

Begitu pula ketika hakim kembali meminta saksi maju ke meja hakim, diikuti jaksa Afriyanto dan pengacara Sugeng serta terdakwa Zam, saksi diminta membacakan nomor-nomor sertifikat yang dituduhkan digelapkan oleh Zam, ternyata ada satu sertifikat yang masih sedang berproses di peradilan perdata. Dan saksi mengaku tidak tahu.

Pengacara Sugeng pun menanyakan kepada saksi Andi Syarifuddin, apakah ketika diberi kuasa untuk melaporkan Zam secara pidana sudah terlebih dahulu memberikan pendapat hukum?

Dengan tegas saksi menjawab sudah, “Pendapat hukum itu saya sampaikan secara lisan, tidak tertulis,” kata Andi.

Sugeng menegaskan bahwa dirinya ikut menyusun kode etik advokat. Ada metodologi untuk menyampaikan pendapat hukum itu.

Sidang yang dimulai pukul 11 siang Wite itu berakhir pukul 13.30. Sidang akan dilanjutkan hari kamis lusa. Masih akan menghadirkan saksi dari pihak pelapor. (*tar/)

SendShare40
Next Post

Opening Ceremony FIFA U17 2023 di GBT, Erick Thohir Pastikan Meriah dan Gelorakan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.6k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.