• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Perbup Ketenagakerjaan Kutim Dikebut Rampung Tahun Ini

04/10/2023
in KUTIM
0

Kadisnakertrans Kutim Sudirman Latif saat diwawancarai awak media. (Foto/ist)

529
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, SANGATTA – Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur (Kutim) tentang Ketenagakerjaan telah disahkan dan disosialisasikan sejak bulan Mei 2023 lalu. Perda yang mengatur tentang regulasi dalam merekrut hingga memperkerjakan karyawan itu akan diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Related Posts

2.247 Pelamar Berebut 223 Formasi CPNS dan 627 Formasi PPPK di PPU

Harapan Baru Warga Pengadan Baru, Listrik PLN 24 Jam Resmi Dinyalakan

Pasti, 4.303 TK2D Jadi PPPK ! Komitmen Bupati Kutim Akhiri Era Honorer

Bupati Kutim Resmikan Listrik 24 Jam di Desa Pengadan, Warga Sambut Antusias

Saat ini, Perbup penguat Perda Ketenagakerjaan Kutim tengah dibahas oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. “Sementara berjalan (pembahasan Perbup Ketenagakerjaan) kan konsepnya Perbup ini tidak boleh bertentangan peraturan daerah (Perda Ketenagakerjaan) yang ada maupun peraturan di atasnya,” ungkap Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif, belum lama ini, Selasa (3/10/2023).

Lanjutnya, ia menargetkan akhir tahun 2023 ini dapat menyelesaikan Perbup yang menguatkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Sudirman juga menjelaskan ada 3 poin penting yang menjadi fokus pembahasan Perbup Ketenagakerjaan dalam memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pertama, soal pendidikan dan penyiapannya untuk sumber daya manusia (SDM). Lalu yang kedua, ada pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim. “Karena pada pola rekrutmen itu ada aturan 80 persen (tenaga kerja lokal) dan 20 persen (luar daerah),” ucapnya.

Artinya, ditargetkan 80 persen pihak perusahaan dalam merekrut tenaga kerja dalam daerah Kutim berdasarkan atas kemampuan SDM lokal. Namun, itu bisa berubah saat SDM tidak tersiapkan atau tidak memenuhi persyaratan sebuah perusahaan.

Oleh sebab itu, Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri milik Disnakertrans Kutim,lembaga pelatihan swasta sebagai mitra Pemkab Kutim termasuk balai latihan milik perusahaan perannya sangat dibutuhkan.

“Yang ketiga, adalah hubungan industrial jadi dengan pola pembinaan akan mencerminkan bagaimana membangun pola hubungan industrial,” pungkasnya.(adv/kutim)

SendShare32
Next Post

BPBD Gencar Sosialiasi Surat Edaran Penetapan Status Siaga Bencana Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.