Lingkaranberita.com, TAHUNA – Menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil investigasi Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI) tambang yang diduga illegal beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, dihentikan.
Termasuk di dalamnya aktivitas pertambangan rakyat yang lebih dulu sudah beroperasi.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra, SH, SIK, MSi saat melakukan jumpa pers di Makopolres Kepulauan Sangihe, (8-6-2023)
Ia mengatakan, penutupan tambang ini dilakukan selain pasca hasil investigasi lapangan Kemenkopolhukam RI bersama aktivis SSI, juga berdasarkan keluhan masyarakat.
“Memang masih ada beberapa masyarakat Sangihe terutama mereka yang menambang secara tradisional, tetap meminta agar dapat melanjutkan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Namun Kapolres menyampaikan, pihaknya sebagai penegak hukum tetap memberlakukan pemberhentian tambang ini secara menyeluruh, termasuk tambang rakyat.
Kapolres mengakui, persoalan tambang yang cukup rumit. Ia menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu follow dari Pemkab Sangihe sampai ke Provinsi Sulut lalu diteruskan ke pusat.
“Persoalan tambang emas memang agak rumit, karena semua perijinan ada di pusat. Sementara masalah sosialnya ada di wilayah kita. Jadi kita tetap menunggu perkembangan saja,” tambahnya.
Ketika ditanya awak media jika setelah penutupan masih ada kegiatan pertambangan yang kemudian dibekingi oknum aparat, Kapolres dengan tegas menyatakan tetap ada sanksi hukum.
“Akan ada sanksi sesuai aturan yang ada. Ada kode etik dan disiplin yang Akan dijalankan sesuai pelanggarannya. Nanti keterkaitannya seperti apa, nanti diproses oleh Kasie Propam,” pungkasnya. (mmf*/)