Lingkaranberita.com, SANGIHE – Gelombang dukungan terhadap penolakan tambang ilegal di Sangihe terus bergulir. Setelah aktivitas SSI kini giliran tokoh adat sekaligus pemerhati lingkungan hidup Sangihe Agustinus Mananohas yang kompak dan ikut menolak tambang ilegal di bumi Sangihe.
Ia menyambut suka cita reaksi cepat pemerintah dalam menutup tambang emas ilegal di kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Sangihe sudah tepat.
Menurutnya adalah doa dan harapan dari warga Sangihe untuk melindungi tanah Tampungang lawo (Sangihe, Red.) dari penambang ilegal bisa terus dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah.
Mananohas bersyukur kepada Tuhan, terlebih kepada pemerintah yang mau mendengarkan aspirasi masyarakat kecil.
Langkah pemerintah dengan menghentikan pengoperasian alat berat secara berlebihan sudah sangat tepat.
“Dampak dari kegiatan penambangan emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak nilai budaya kearifan lokal masyarakat Sangihe,” terangnya.
Sebelumnya pada 25 Mei 2023, pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam bersama aparat TNI dan Polri bersama aktivitas melakukan investigasi lapangan merespons aduan masyarakat yang menyebut adanya kegiatan tambang ilegal di Sangihe.
Alhasil benar adanya, dalam investigasi itu ditemukan banyak alat berat yang sudah terparkir di dalam hutan dalam kondisi ditutupi.
Utusan Kemenkopolhukam saat itu Staf Ahli Bidang SDM dan Teknologi Kemenkopolhukam, Burlian Sjafei yang hadir saat itu langsung meminta aktivitas pertambangan dengan alat berat dihentikan.
“Kegiatan alat berat ini kita stop dulu sampai ada keputusan. Untuk sementara tambang rakyat silakan saja, tapi kalau berdampak kepada lingkungan kita minta distop dulu karena jelas dilarang undang-undang,” ujarnya.
Burlian Sjafei juga tegas menyampaikan, alat berat yang ditemukan itu harus berhenti beroperasi sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Untuk diketahui, meskipun proses investigasi lapangan sempat memanas, beruntung aparat yang juga ikut hadir cepat bertindak sehingga tidak terjadi gesekan antara penambang dan masyarakat. (sbr890*)