• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Bupati Edi Damansyah Serahkan 299 Sertifikat PTSL untuk Warga Jonggon Desa

07/04/2023
in KUKAR
0

Bupati Edi Damansyah menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

528
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Tenggarong– Sebanyak 299 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Related Posts

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Ambulance Baru Hadir di Muara Jawa dan Muara Badak, Pemkab Kukar Jawab Kebutuhan Warga

Bupati Kukar Hadiri Tabligh Akbar di Tenggarong Seberang, Ribuan Jemaah Padati Ponpes Al Masyruriyah

Sertifikat tersebut diserahkan Bupati Kukar, Edi Damansyah saat melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Loa Kulu pada awal April 2024.

“Alhamdulillah sertifikat program PTSL di Jonggon Desa sudah diserahkan kepada masyarakat yang berhak dan sah sebagai pemiliknya,” kata Edi Damansyah, Jumat (7/4/2023).

PTSL merupakan program pendaftaram sertifikat tanah secara gratis. Program ini dibiayai oleh pemerintah, untuk membuktikan pendaftaran atau kepemilikan tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

Menurut Edi, program yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini sebagai wujud pemerintah dalam memberikan hak yang sah atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

“Tentunya dengan program ini dapat memudahkan masyarakat memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya gratis atau di tanggung pemerintah,” ucapnya.

Penyerahan PTSL ini bukan yang pertama di Kukar. Sebelumnya Pemerintah Daerah sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat tanah ini kepada warga-warga yang ada di desa/kelurahan.

Kemudian, masih ada sertifikat yang masih dalam proses dan perlu diselesaikan persyaratannya. Untuk itu, Edi berpesan agar masyarakat yang belum memperoleh sertifikat ini bisa bersabar.

Pemerintah desa bersama pemerintah kabupaten terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian pembuatan PTSL.

Dia juga meminta masyarakat yang sudah memperoleh PTSL bisa memanfaatkan dan menyimpan sertifikat tersebut dengan baik.

“Bila dibuat agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Kartanegara menargetkan penerbitan 50 ribu sertifikat tanah di 2023.

Kepala Kantor ATR/BPN Kutai Kartanegara, Aag Nugraha, mengatakan jumlah ini naik mencapai 300 persen atau tiga kali lipat jika dibandingkan 2022 lalu.

Aag optimis bisa merampungkan target tersebut. Terlebih program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) telah berganti metode pengukuran.

Metode baru lebih memudahkan dan mempercepat waktu. Petugas ATR/BPN hanya perlu memasang patok batas kemudian memfotonya.

Beda hal dengan metode terestris, petugas harus secara langsung ke lapangan untuk mengukur dengan cara mengambil data ukuran sudut dan jarak.

Dengan memperhatikan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur.

“Ada perubahan mekanisme pendataan menjadi (metode) Fotogrametri, untuk mempercepat prosesnya,” jelasnya.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap melibatkan pemerintahan tingkat bawah, yakni desa, kelurahan hingga ketua RT.

Hal tersebut tetap diperlukan karena ATR/BPN Kutai Kartanegara tidak memiliki data masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

Ditambah lagi dengan tugas RT, kelurahan dan pemerintah desa yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

“Tetap melibatkan ketua RT tahun ini,” ucapnya.

Aag juga mengimbau masyarakat Kutai Kartanegara untuk memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah.

Tanda batas ini akan memudahkan petugas melakukan pengukuran dan bisa mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, tanah yang tidak didaftarkan berisiko terkena masalah. Lebih buruknya, terjadinya persoalan sengketa di kemudian hari.

“Ini untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan. Jadi, ayo masyarakat Kukar segera mendaftarkan tanahnya,” pungkasnya. (adv/kominfokukar*)

 

SendShare32
Next Post

Pemkab Kukar Sidak Pasar Ramadhan, Cek Bahan Makanan Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.