• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Ketua DPRD PPU Ingatkan Kontraktor Proyek IKN Mematuhi UMK Gaji Pekerja 

29/03/2023
in UMUM
0

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor.

535
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LLingkaranberita.com, PENAJAM – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor mengingatkan, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2023 sebesar Rp 3.561.000.

Related Posts

Mulyana Siap Serap Aspirasi Warga Dapil 2: Fokus pada Permasalahan dan Kebutuhan Masyarakat

Bapelitbang PPU Kaji Rencana Pembangunan BLK

Ning Sheila dan Gus Ahmad Kafa Dorong Mahasiswa Unisma Jadi Generasi Rabbani

Pelepasan 240 Siswa SMP 3 Sangatta Utara, Gen-Z Kutim Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

“Kami meminta para kontraktor proyek IKN mematuhi ketetapan UMK,” kata Syahrudin, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, pekerja lokal yang telah bersertifikasi diharapkan mendapatkan skala prioritas di setiap proyek IKN.

“Kontraktor atau perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek IKN mengakomodir warga lokal,” ujarnya.

Syahrudin mengungkapkan, sebayak 700 warga Benuo Taka telah mengikuti pelatihan pertukangan atau konstruksi dan operator alat berat dari pemerintah pusat agar diprioritaskan karena mereka telah mengantongi sertifikasi.

Namun, masih ada warga lokal yang telah bersertifikat belum mendapatkan kesempatan bekerja di proyek IKN. “Diharapkan seluruh warga lokal yang telah mendapatkan pelatihan diakomodir,” tuturnya.

Syahrudin mengungkapkan, pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Dalam perda tersebut mewajibkan setiap perusahaan beroperasi di wilayah Benuo Taka diwajibkan mengakomodir 80 persen tenaga kerja lokal dari total kebutuhan tenaga kerja.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU diminta melakukan pendataan jumlah tenaga kerja yang bersertifikat telah terserap di IKN.

“Disnakertrans harus mendata itu, supaya kita bisa mengukur berapa jumlah tenaga kerja lokal yang mendapatkan kesempatan bekerja di IKN,” jelasnya. (adv/dprdppu*)

 

 

 

 

SendShare32
Next Post

Wujudkan Entrepreneurial University Milestone 2023-2027, UNISMA Malang Gandeng Mitra Industri Internasional dari 47 Negara 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.