Lingkaranberita.com, Tenggarong– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara menggelar uji publik terhadap sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Uji publik tersebut dilakukan terhadap Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).

Kepala Kesbangpol Rinda Desianti mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi aksi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional (RAN) dan Permendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dan prekursor narkotika.
“Pemkab Kukar telah melakukan upaya maksimal dalam menekan laju penyalahgunaan narkoba dengan membuat Raperda P4GN,” kata Rinda, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, masalah narkoba adalah masalah yang serius, yang perlu segera ditindak lanjuti. Ancaman dari bahaya Narkoba tidak mungkin dapat diatasi oleh salah satu pihak saja.
Melainkan menjadi persoalan bersama, yang tentunya harus ditangani dalam suatu gerakan bersama, yang dilaksanakan secara masif dan berkesinambungan.
Dalam upaya tersebut, diperlukan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang akan mengakomodir upaya melaksanakan P4GN di daerah.
Untuk itu, kegiatan Uji Publik ini diharapkan mampu menggali data, informasi dan masukan dari para stakeholder, perangkat daerah.
Terutama, terkait partisipasi publik dalam untuk penyempurnaan raperda sekaligus merupakan sarana untuk menyamakan visi dan misi.
Kemudian, dengan rencana aksi yang ter-struktur, terkoordinasi, terpadu, strategis dan masif, membulatkan tekat bersama.
Membangun komitmen, serta semangat memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami harap dapat saran dan masukan, sehingga Perda P4GN bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua panitia pelaksana Ari Takari Soekanto mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini.
Yakni, sebagai media untuk memperoleh masukan dalam penyusunan Raperda agar lebih komprehensif.
Sehingga Raperda P4GN yang telah disusun Pemkab Kutai Kartanegara sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. (adv/kominfokukar*)