• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Bupati Kukar Minta Rumah Makan dan Jasa Hiburan Taat Aturan Saat Ramadhan

22/03/2023
in KUKAR
0

ILUSTRASI- rumah makan dan sejenisnya, dilakukan penjualan dengan sistem Take Away dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

546
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengeluarkan aturan kegiatan masyarakat selama Ramadhan.

Related Posts

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Ambulance Baru Hadir di Muara Jawa dan Muara Badak, Pemkab Kukar Jawab Kebutuhan Warga

Bupati Kukar Hadiri Tabligh Akbar di Tenggarong Seberang, Ribuan Jemaah Padati Ponpes Al Masyruriyah

Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara yang dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

Adapun dalam aturan tersebut Pemkab Kutai Kartanegara merujuk sejumlah poin. Diantaranya menginstrusikan jasa hiburan umum untuk tutup sementara.

Seperti tempat hiburan diskotik, karaoke, bar, SPA, untuk menutup sementara segala aktivitasnya selama Bulan Suci Ramadhan.

“Penutupan dimulai sejak kemarin dan buka kembali pada tanggal 25 April 2023 (tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri),” kata Bupati Kukar Edi Damansyah melalui surat edaran, Rabu (22/3/2023).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga membatasi jam operasional beberapa area selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijrah.

Pembatasan jam operasional itu dilakukan pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard, Warnet dan Gym/Fitness.

Di izinkan buka pada pukul 11.00-17.00 Wita dan dibuka kembali pukul 21.00-24.00 Wita.

“Khusus gym/fitness dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita,” terangnya.

Kemudian, bagi tempat rumah makan dan sejenisnya, dilakukan penjualan dengan sistem Take Away dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

Selanjutnya, melarang digelarnya kegiatan musik langsung (live musik) dan bentuk lainnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah bulan Ramadhan.

“Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilaksanakan bersama Perangkat Daerah terutama Satpol PP Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Surat edaran ditujukan untuk semua pihak agar menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kekhusuk-an selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Menurut Edi, pembatasan ini dilakukan untuk memberi penghormatan dan kekhusukan umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa.

Edi mengingatkan, agar para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan malam yang ada di Kukar untuk mematuhi peraturan tersebut.

“Begitu juga mengimbau umat muslim meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan selama bulan suci memperbanyak ibadah,” pungkasnya. (adv/kominfokukar)

 

SendShare33
Next Post

Mendekat ke Masyarakat, Sekretariat DPRD Kukar Bikin Layanan JDIH dan Media Center

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.