• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

6 Imbauan Bupati Kukar untuk Kendaraan yang Melintas di Jalan Poros Desa Teluk Muda

18/03/2023
in KUKAR
0

HO/Jalan poros di Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur alami kerusakan. (Foto/ist)

533
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Tenggarong- Perbaikan sementara jalan poros Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara akan dilakukan hingga 23 Maret 2023.

Related Posts

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Ambulance Baru Hadir di Muara Jawa dan Muara Badak, Pemkab Kukar Jawab Kebutuhan Warga

Bupati Kukar Hadiri Tabligh Akbar di Tenggarong Seberang, Ribuan Jemaah Padati Ponpes Al Masyruriyah

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan 6 imbauan selama proses perbaikan jalan poros berlangsung.

Salah satunya agar truk perusahaan kelapa sawit membatasi muatan angkutan Tandan Buah Segar (TBS) yang melewati Desa Teluk Muda dan Pandamaran.

Imbauan tersebut menindaklanjuti adanya kerusakan akses jalan poros Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Diketahui, jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Kembang Janggut mengalami kerusakan parah hingga menimbulkan kemacetan.

“Saya imbau seluruh masyarakat agar berhati-hati melewati jalan tersebut. Seluruh perusahaan kepala sawit juga diminta membatasi muatan,” ujarnya, Sabtu (18/3/2023).

Bupati Edi Damansyah pun memantau secara langsung penanganan jalan poros Desa Teluk Muda dan Dusun Pendamaran.

Untuk itu, ia meminta Dinas Perkebunan agar melakukan komunikasi dan membuat surat imbauan kepada perusahaan kelapa sawit.

Surat tersebut berkaitan dengan pembatasan angkutan TBS dan angkutan berat lain, kecuali angkutan sembako dari Kecamatan Kenohan ke Kecamatan Kota Bangun.

“Pastikan imbauan tersebut dilaksanakan oleh seluruh perusahaan kepala sawit,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menggelar rapat mengenai penanganan kerusakan jalan poros Desa Teluk Muda

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono dan dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan Ahmad Junaidi, Kepala Dinas Perkebunan Muhammad Taufik, Camat Kenohan Kaspul Anwar, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai tenggat waktu penanganan jalan rusak di Desa Teluk Muda.

Perbaikan tersebut telah disanggupi oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan batas waktu perbaikan jalan sementara, sebelum bulan suci Ramadhan.

“Sudah disepakati jalan sementara akan dibangun oleh Dinas PU dan selesai sebelum bulan Ramadhan 1444 Hijriah,” kata Sunggono.

Pemerintah Kabupaten juga akan memasang spanduk sosialsiasi terkait rencana pembatasan angkutan yang melewati wilayah desa tersebut.

Selain itu, Dinas Perhubungan bersama Forkompimcam Kenohan juga akan melakukan pengawasan atas kendaraan yang melintas.

Beban melintas kendaraan tidak boleh melewati batas tonase yang telah ditetapkan. Angkutan berat juga diminta tak melintas secara bersamaan.

“Saya minta Forkompimcam Kenohan menyiapkan anggota untuk melakukan pengawasan kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

“Termasuk melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait untuk turut membantu penanganan perbaikan jalan sementara,” tandas Sunggono.

Berikut 6 imbauan saat perbaikan jalan poros Desa Teluk Muda sampai tanggal 23 Maret 2023:

1. Akan dilakukan pembatasan kendaraan pengangkut TBS/ CPO maupun angkutan lainnya yang melebihi beban kapasitas jalan yang telah ditetapkan dari dan menuju Kecamatan Kembang Janggut

2. Beban kendaraan yang melintas tidak melebihi batas tonase kendaraan (Over Dimensi Over Loading / ODOL)

3. Dilarang melintas bagi kendaraan dengan tonase yang melebihibeban kapasitas yang telah ditetapkan pada saat cuaca hujan ataupun jalanan dalam keadaan basah

4. Kendaraan pengangkut TBS/CPO maupun angkutan lainnya dilarang melintas secara beriringan/ konvoi

5. Pembatasan tidak berlaku bagi Ambulance dan Kendaraan Pengangkut Sembako

6.Dinas Perhubungan bersama Forkompim Kecamatan Kenohan dan Kembang Janggut akan melakukan pengawasan di lapangan dan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (adv/kominfokukar*)

 

SendShare32
Next Post

Kukar Peringkat Tiga Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi di Ajang APBD Award 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.