Lingkaranberita.com, PENAJAM – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman mendorong, pemerintah daerah mengelola aset bangunan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ada beberapa aset bangunan milik pemerintah daerah yang dapat disewakan seperti Stadion Panglima Sentik, DOM, gedung serba guna setiap kelurahan dan lainnya.
“Pemerintah daerah harus memanfaatkan potensi PAD, termasuk pengelolaan aset bangunan,” kata Sudirman, Jumat (17/3/2023).
Penarikan retribusi pemakaian aset daerah telah memiliki acuan hukum. Regulasi tersebut harus diterapkan untuk peningkatan pendapatan daerah.
“Perda-nya sudah ada, tahun 2021 dilakukan revisi Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” bebernya.
Sudirman mengungkapkan, DPRD telah melakukan rapat koordinasi dengan Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU terkait dengan pengelolaan aset daerah.
Namun, mengenai penarikan retribusi pemanfaatan aset gedung oleh pihak ketiga merupakan wewenang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi aset gedung tersebut. Sedangkan BKAD PPU hanya mencatat administrasi aset tersebut.

“Kami sudah konfirmasi soal kewenangan pengelolaan aset, ternyata BKAD itu hanya menangani administrasinya. Sedangkan pengelolaannya masing-masing OPD,” jelasnya.
Anggota DPRD PPU Dapil Waru-Babulu ini menekankan, pemerintah daerah juga harus memperhatikan kondisi aset gedung yang ada saat ini.
Karena, ada beberapa aset gedung milik pemerintah daerah kurang terawat dengan alasan anggaran yang minim. “Jangan hanya tahu membangun, tapi siap melakukan perawatan,” ujarnya. (adv/dprdppu*)