• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Catat! Ini Daftar Parpol Peserta dan Tahapan Pemilu 2024

22/01/2023
in NASIONAL
0

Ilustrasi (ist/foto)

531
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Jakarta – Parpol peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti diketahui, Pemilu adalah agenda negara setiap lima tahun sekali dan akan kembali dilaksanakan pada, 14 Februari 2024 mendatang. Selain penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu, pihak KPU juga merilis tahapan-tahapan Pemilu 2024. Berikut informasinya.

Related Posts

Kasus Ojol Tewas di Pejompongan, 7 Anggota Brimob Resmi Diseret ke Sidang Etik

Polri Tegaskan Penanganan Aksi Anarkis Berjalan Terukur

Tarif Transportasi Rp 80, Diskon Besar, dan Libur Tambahan

Ungkap Tuntas Kasus Diplomat Meninggal, Polda Metro Diganjar Apresiasi dari DPR

24 Parpol Peserta Pemilu 2024

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu, partai politik peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 17 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu resmi menjadi peserta pemilu 2024.

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Daftar Nomor Urut Partai Politik 2024

Pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

1. PKB

2. Gerindra

3. PDIP

4. Golkar

5. NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. PKS

9. PKN

10. Hanura

11. Partai Garuda

12. PAN

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. PSI

16. Perindo

17. PPP

18. Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at 20. Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)

21. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)

22. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)

23. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)

24. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)

25. Partai Ummat.

Tahapan Pemilu 2024

Pemilihan Presiden kembali dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut jadwal Pemilu 2024.

– Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

– Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

– Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu

– Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

– Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD

– Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

– Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

– Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu

– Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang

– Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara

– Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara

– Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu

– Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

– Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Parpol peserta Pemilu 2024 telah diinformasikan. Cek halaman selanjutnya terkait maskot Pemilu 2024. (*tik)

 

 

 

SendShare32
Next Post

Tungguin Ya Sob!!..Ini Daerah yang Dikunjungi STT Migas dan PIP Balikpapan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.