• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Tarik Ulur Pembahasan MYC, Ini Penjelasan Ketua Fraksi Golkar Kutim

30/11/2022
in KUTIM
0

Penjelasan anggota fraksi Golkar terkait MYC Kutim. (Foto/ist)

534
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, KUTAI TIMUR – Usulan Multi Years Contract (MYC) masuk ke batang tubuh APBD Kutai Timur (Kutim) 2023 oleh legislatif dinilai masih butuh dokumen pendukung. Pasalnya, daftar MYC itu disampaikan menyusul. Eksekutif saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), disebut tidak melampirkan daftar usulan proyek tahun jamak tersebut.

Related Posts

2.247 Pelamar Berebut 223 Formasi CPNS dan 627 Formasi PPPK di PPU

Harapan Baru Warga Pengadan Baru, Listrik PLN 24 Jam Resmi Dinyalakan

Pasti, 4.303 TK2D Jadi PPPK ! Komitmen Bupati Kutim Akhiri Era Honorer

Bupati Kutim Resmikan Listrik 24 Jam di Desa Pengadan, Warga Sambut Antusias

Khawatir bermasalah, sejumlah anggota DPRD berencana melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menginginkan jaminan dan kepastian hukum. Sejumlah wakil rakyat juga sebelumnya berkonsultasi ke Mendagri terkait persolan tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kutim itu mengaku, Pembahasan APBD Kutim 2023 sedikit terhambat karena persoalan tersebut. Namun, dirinya menegaskan bawah pihaknya sangat menginginkan pembanguan daerah dengan MYC, tapi dengan catatan dan kepastian tidak bermasalah dikemudian hari alias tidak melanggar hukum.

“Sangking kita ingin pembangunan di Kutai Timur itu ada, dan kita tidak ingin itu bermasalah, diputuskan lah kembali kita konsultasi ke KPK. Saya belum tau keputusannya nanti, apakah nanti ada akvis yang bagaimana dari KPK. Kami berharap akvis itu tidak menjadi masalah untuk kami mengambil keputusan dikemudian hari,” beber pria yang karib disapa Anjas itu.

Masih kata Anjas ” Kita semua sepakat untuk membangun, kalau kita tidak ingin membangun tidak mungkin kita wara-wiri konsultasi sampai ke Mendagri sampai dua kali sangking kita ingin MYC ini diadakan, tapi lagi-lagi Mendagri mengatakan tidak bisa kalau ini dilanggar, tidak bisa kalau tahapan ini dilewati,”.

Anjas mengatakan, seharusnya jauh sebelum pembahasan KUA-PPAS pemerintah harus membahasnya bersama DPRD. Dirinya mencontoh kepemimpinan periode sebelumnya yang menyiapkan perencanaan MYC jauh sebelum pembahasan.

“Ada keteledoran sehingga ini terlewatkan, tapi deadline keputusan nanti tanggal 30 ini menjadi final apakah MYC itu bisa masukan di batang tubuh APBD 2023, tapi nanti kita lihat, besok baru kita diterima KPK untuk berkonsultasi terkait hal itu,” tukasnya.

Jika direstui KPK, Anjas mengatakan, tentunya dirinya siap melaksanakan MYC tersebut, yang penting lembaga antirasuah itu memberikan kepastian dan surat pernyataan bahwa hal itu bisa dilaksanakan.

“Dari segi kemampuan keuangan daerah itu tidak maslah, dan itu sudah dianggarkan melalui skemanya. Masalahnya tahapan KUA-PPAS itu terlewatkan, kira-kira teman DPRD mau nga menandatangi ini tanggal mundur, saya sendiri secara pribadi saya tidak berani,” tuturnya.

Anjas menambahkan bahwa permasalahan sebenarnya, eksekutif memaksakan pembangunan dengan skema MYC. Padahal pembanguan juga bisa dilakukan dengan skema tahun tunggal. Ini sudah ditawarkan ke pemerintah daerah sebagai solusi dari persoalan yang ada.

“Saya sebenarnya sedikit kecewa dengan pemerintah kenapa harus dipaksakan, kalau berpotensi melanggar aturan kenapa harus dipaksakan multiyears. Kami sepakat akan membangun dengan tahun tunggal, tidak jadi masalah tahun ini 20 miliar, tahun depan 20 miliar kan uang ada. Sebenarnya solusi itu yang harus dipikirkan pemerintah,” terang Anjas. (der)

SendShare32
Next Post

Pemkab Kutim Kucurkan Rp 2,7 M untuk Rehab Rumah Tak Layak Huni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.