LINGKARANBERITA.COM, SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar Sidang Paripurna ke 45, melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesenian Daerah meminta perpanjangan masa kerja Pansus sampai satu bulan ke depan, Selasa (18/10/2022) lalu.
Ketua Pansus Sarkowi V. Zahry mengatakan, pansus mempunyai tanggungjawab untuk menyelesaikan dan melaksanakan tahapan yang harus dilalui dalam pembahasan raperda.
“Dikarenakan telah berakhirnya masa kerja Pansus, maka kami meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk memberikan perpanjangan masa kerja pansus sampai satu bulan ke depan,”harap Sarkowi di Gedung D DPRD lantai 6.
Raperda Kesenian Daerah merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Kaltim yang masuk pada Propemperda 2022.
Ia menerangkan Kaltim merupakan salah satu daerah multi-etnis yang menuntut kita untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberagaman seni dan budaya yang menjadi identitas dan kekayaan daerah di tengah dinamika perkembangan global
Selain itu, Raperda ini bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia.
“Membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga, mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan, dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku dan pemerhati kebudayaan,”tambahnya.
Ia berharap semoga dengan perpanjangan masa kerja Pansus yang diberikan, ditengah padatnya kegiatan-kegiatan DPRD pada masa Sidang III ini, dapat memacu semangat dan kinerja semua anggota Pansus agar bekerja lebih efektif, sehingga seluruh tahapan yang harus dilakukan dapat diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan.
Hadir pimpinan rapat Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta Sekwan Muhammad Ramadhan serta Mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan Kurniawan.(*adv/Kominfokaltim)