LINGKARANBERITA.COM, BALIKPAPAN – Program Inklusi Kesadaran Pajak Bagi Perguruan Tinggi oleh Jenderal Pajak di Kaltimtara masih berjalan baik.

Salah satu kampus yang masih konsisten menjalan program tersebut, adalah Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas (STT Migas) Balikpapan.
STT Migas sendiri merupakan perguruan tinggi yang berada di lingkungan kantor wilayah DJP Kaltimtara.
Kegiatan ini berlangsung, Kamis, 13 Oktober 2022, sesuai jadwal matakuliah kewarganegaraan pada pukul 09.00 Wita dan dipusatkan di Gedung Ruby Program Studi D3 Teknik Pengolahan Migas STT Migas Balikpapan.
Peserta kegiatan tersebut, adalah tim fasilitator Inklusi kesadaran pajak kantor wilayah DJP Kaltim dan kaltara dan mahasiswa Program Studi D3 Teknik Pengolahan Migas.
Dosen Pengampu Mata Kuliah Kewarganegaraan STT Migas, Debora ariyani, M. Si mengatakan, Inklusi melalui kurikulum adalah pendekatan integrasi materi kesadaran pajak melalui seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
“Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Dalam melakukan inklusi kesadaran pajak dalam kurikulum lanjutnya, hal yang perlu dilakukan adalah menetapkan kompetensi minimal lulusan yang berkaitan dengan kesadaran pajak.
“Strategi inklusi dilakukan melalui kebijakan Kemenristek Dikti kepada Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia untuk meingintegrasikan materi kesadaran pajak dalam proses pendidikan di perguruan tinggi, capaian pembelajaran kesadaran pajak yang diharapkan dari setiap lulusan perguruan tinggi,” terangnya.
Ia menjelaskan, capaian pembelajaran digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan pembelajaran. Capaian pembelajaran selanjutnya dijabarkan dalam silabus yang memuat materi dan metode pembelajaran untuk kemudian dituangkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sebagai implementasi pembelajarannya.
“Kegiatan Diawali Nota Kesepahaman, Koordinasi dan Bimbingan Teknis bagi dosen pengampu mata kuliah dasar umum (MKDU). Salah satunya matakuliah Pendidikan kewarganegaraan. Setelah bimbingan Teknis dosen memasukan materi kesadaraan pajak ini ke dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) pada matakuliah tersebut,” terangnya.
“Setelah bimbingan teknis dilakukan, tahapan selanjutnya itu adalah Sit in / monitoring. Dimana monitoring proses pembelajaran mata kuliah yang mengimplementasikan nilai nilai kesadaran pajak sesuai Inklusi Kesadaran pajak,” pungkasnya. (**)