• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Badan Publik Harus Perhatikan Empat Aspek Pelaksanaan Keterbukaan Informasi

23/09/2022
in ADVETORIAL
0

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro

533
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, SAMARINDA – Keterbukaan Informasi dikalangan Pemerintah terus dituntut karena Komisi Informasi Publik (KIP) melakukan evaluasi dan monitoring berkesinambungan. Badan publik sebagai sasarannya menjadi lebih melek, karena hasilnya terpampang di ruang-ruang publik. Secara tidak langsung publik akan menilai sejauh mana kinerja badan publik bersangkutan saat melihat predikat dari KIP.

Related Posts

DKP3A Kaltim Gelar FGD Grand Desain Pembangunan Kependudukan

Pra Kongres Ke – VI Kerukunan Bubuhan Banjar Sedunia di Balikpapan

2 November 2022 TV Analog Resmi Dimatikan

Wagub Hadi Mulyadi Tutup FPN RRI Samarinda

Karenanya saat menjadi memberikan keynote speech pada Sosialisasi dan Bimtek Monitoring Kepatuhan Badan Publik di Kaltim, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang berkualitas itu harus memperhatikan 4 (empat) aspek yakni availability, accessibility, acceptability dan affordability.

“Jadi badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik itu harus memperhatikan availability yaitu informasinya harus tersedia, kemudian accessibility yaitu informasi itu bisa diakses. Misalnya di Kepolisian tersedia informasi tapi tidak bisa diakses, ya percuma,” kata Donny saat hadir secara virtual, Selasa (20/9/2022).

Selain itu, pengelolaan informasi harus memperhatikan acceptability yaitu informasinya bisa diterima, jadi tidak hanya bisa diakses tapi harus juga bisa diterima. Baru kemudian affordability yaitu informasinya bisa dijangkau yaitu mudah dan biaya murah. Apabila empat hal diatas dilaksanakan maka kemudian menjadi sustainability yaitu berkelanjutan. Inilah pentingnya informasi dalam proses negara yang demokratis.

“Begitu pentingnya Informasi, negara demokrasi seharusnya mengarusutamakan keterbukaan informasi dan transparansi. Yang harus dibuka, dibuka, yang harus ditutup, ditutup. Jangan yang harusnya dibuka ditutup dan yang harusnya ditutup, dibuka,” tegas Donny.

Dirinya menegaskan kembali bahwa pelayanan informasi publik serta pemenuhan akses informasi bagi masyarakat merupakan jaminan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar.

“Jadi publik tidak boleh dihalang-halangi untuk mendapat informasi tidak terkecuali orang yang berkebutuhan khusus, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan,” ucapnya. (hai/adv/Kominfokaltim)

SendShare32
Next Post

Sosialisasi dan Bimtek Monitoring Kepatuhan Badan Publik, KI Dorong Wujudkan Keterbukaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.