LINGKARANBERITA.COM, BALIKPAPAN– Bawaslu Kaltim – Anggota Bawaslu Kaltim Hari Dermanto membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa Proses Tahun 2024 oleh Bawaslu RI bertempat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Bertempat di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan, Kamis, (15/09/2022).
Pada sambutannya Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu hadir dalam proses tahapan pemilu dengan semangat proses prosedural.
“Sengketa proses pemilu melahirkan pembelahan antara kekuatan-kekuatan politik. Maka kewajiban bagi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk pencegahan dan edukasi pengetahuan sengketa proses pemilu,” ucap Hari Dermanto.
Ia menambahkan, kewenangan yg melahirkan sengketa proses pemilu itu ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka, Elaborasi sesama penyelenggara untuk mencegah sengketa proses pemilu harus dikedepankan. Agar tercapai tujuan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang akuntabel.
Akuntabilitas yang dimaksud terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Kewenangan
2. Prosedur, dan;
3. Substansi
Kegiatan tersebut menghadirkan dua materi. Materi pertama Pengenalan dan Pencegahan Sengketa Proses Pemilu oleh Hari Dermanto Kordinator Divisi Penyelesain Sengketa Bawaslu Kaltim. Materi kedua Perspektif KPU terhadap penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Syahrul Karim Divisi Hukum KPU Balikpapan. (*hai/adv/Kominfokaltim)