• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Plt. Bupati PPU Hamdam hadiri launching rumah restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim

21/05/2022
in UMUM
0
534
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, Penajam – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati PPU, Hamdam menghadiri launching rumah restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), bertempat di kantor Kelurahan Nipah – Nipah secara daring (dalam jaringan), Rabu (18/05/22).

Related Posts

Mulyana Siap Serap Aspirasi Warga Dapil 2: Fokus pada Permasalahan dan Kebutuhan Masyarakat

Bapelitbang PPU Kaji Rencana Pembangunan BLK

Ning Sheila dan Gus Ahmad Kafa Dorong Mahasiswa Unisma Jadi Generasi Rabbani

Pelepasan 240 Siswa SMP 3 Sangatta Utara, Gen-Z Kutim Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

Selain Plt. Bupati PPU, kegiatan launching rumah restorative justice ini tampak dihadiri oleh Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, Kepala Kejaksaan Negeri PPU Chandra Eka Yustisia, Kepala Pengadilan Negeri Penajam Johanes Fransiskus Tri Joko G.P, Perwakilan Kodim 0913/PPU, Perwakilan Polres PPU, serta tokoh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Chandra Eka Yustisia mengungkapkan dengan dihadirkannya rumah restorative justice ini dapat menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari keadilan dimana masyarakat PPU dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau berdiskusi dengan beberapa kriteria perkara.

“Ada beberapa kriteria, tidak seluruh perkara bisa di selesaikan dengan restorative justice, contohnya perkara yang memiliki kerugian dengan nominal dibawah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau perkara dengan ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) tahun,” jelas Chandra.

Plt. Bupati PPU, Hamdam menyampaikan apresiasi atas launching-nya rumah restorative justice yang merupakan suatu terobosan dan inovasi yang tentunya sangat bermanfaat buat masyarakat ditengah – tengah keluhan masyarakat terkait dengan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang over capacity.

“Seperti filosofi bahwa keadilan adalah nurani, bukan diukur, di sinilah tempatnya keadilan nurani bisa didapatkan masyarakat, harapan saya kedepannya fasilitas ini bisa dioptimalkan sehingga masyarakat yang ingin mencari keadilan sejati bisa ditemukan di sini, saya juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan dengan baik rumah yang sudah digagas oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) PPU,” ungkap Hamdam.

Sumber: DiskominfoPPU

SendShare32
Next Post

Plt. Bupati PPU Pimpin Apel Gelar Pasukan HUT Ke-72 Satpol PP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.