• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Resmi! Hasil Sidang Isbat, Lebaran 2022 Jatuh Pada 2 Mei 2022

01/05/2022
in NASIONAL
0

UMUMKAN: Pemerintah mengumumkan 1 Syawal jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.

545
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah pada 2 Mei 2022.

Related Posts

Kasus Ojol Tewas di Pejompongan, 7 Anggota Brimob Resmi Diseret ke Sidang Etik

Polri Tegaskan Penanganan Aksi Anarkis Berjalan Terukur

Tarif Transportasi Rp 80, Diskon Besar, dan Libur Tambahan

Ungkap Tuntas Kasus Diplomat Meninggal, Polda Metro Diganjar Apresiasi dari DPR

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, dalam melaksanakan sidang Isbat, Kemenag selalu menggunakan dua metode yakni hisab yakni dengan cara perhitungan dan rukyat atau melihat langsung keberadaan hilal.

“Dengan dua hal tersebut yakni hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk serta laporan hilal yang sudah terlihat, secara mufakat tadi sidang isbat menetapkan bahwa 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2022,”ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari YouTube Kemenag, Minggu (1/5/2022).

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa secara hisab posisi hilal sudah memenuhi kriteria baru dari Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

“Di Indonesia, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat,” ujarnya. 

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal sudah mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kriteria tersebut merupakan kriteria MABIMS yang baru setelah sebelumnya mendapatkan kritik dan masukan. Pada kriteria sebelumnya mengatakan posisi hilal berada pada ketinggian 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat. (**)

SendShare33
Next Post

Pemudik di Pelabuhan Samarinda Membludak, Kemenhub Mitigasi Arus Balik dari Parepare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.