LINGKARANBERITA.COM, PENAJAM– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin memimpin rapat paripurna penggantian dan pengangkatan Ketua DPRD Jhon Kenedi yang digantikan Syahruddin M Noor masa jabatan 2019-2024 di Lantai III Gedung DPRD PPU, Kamis (14/04/2022).
Penggantian ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor : 31/SK/DPP.PD/III/2022 tertanggal 15 Maret 2022.
Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Kaltim Nomor 05/119/DPD.PD/Kaltim/III/2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Serta surat DPC Partai Demokrat Kabupaten PPU Nomor 039/119/DPCPDPPU/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022 perihal pergantian antar waktu Ketua DPRD PPU serta Surat Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU Nomor : 012/VPJ/PPU/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 perihal PAW Ketua DPRD PPU.
Dalam rapat paripurna tersebut selain di pimpin Wakil Ketua I DPRD PPU, juga hadir Wakil Ketua II DPRD PPU, Hartono Basuki serta 18 anggota DPRD lainya.
Syahruddin M Noor saat dikonfirmasi usai paripurna mengatakan puji syukur pasalnya rapat tersebut bisa berjalan dengan lancar dan dihadiri 20 anggota DPRD dari 25 anggota DPRD yang ada. 3 anggota DPRD dari partai Demokrat yang tidak hadir dan dua anggota DPRD dari partai lainya.
“Alhamdulillah rapat paripurna berjalan dengan lancar, 20 anggota DPRD hadir sehingga rapat ini berjalan secara kuorum. Jika ada anggota tidak hadir dia punya hak, tetapi sudah diundang secara resmi terkait kehadiranya,” kata Syahruddin.
Sesuai mekanisme Syahruddin menambahkan setelah rapat paripurna pihak DPRD PPU akan berkirim surat ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor melalui Plt Bupati Hamdam dan limit waktunya 14 hari usai paripurna sesuai dengan peraturan yang ada.
“Setelah ada SK dari gubernur akan dilakukan pelantikan ketua DPRD yang baru sesuai dengan mekanisme yang ada,” bebernya.
Terkait adanya surat yang beredar dari DPD Demokrat Kaltim yang memerintahkan penundaan pergantian Syahruddin mengatakan bahwa ia memahami hal tersebut tetapi keputusan DPP tetap harus dihormati.
“Jika ada seperti itu saya pikir itu internal di partai demokrat. DPRD ini lembaga dan diwakili enam fraksi dan ini tidak bisa dilakukan penundaan ini. Sudah sesuai dengan tata tertib DPRD,” pungkasnya. (**)
Sumber: Harian PPU