LINGKARANBERITA.COM, EKONOMI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) berupa Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan Jalan Ruhui Rahayu I RT 08 No 09, Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan.
Layanan ini merupakan bentuk kerja sama antara Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan.
Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik Balikpapan membuka layanan dari pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Adapun layanan yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. AktivasidancetakulangEFIN;
3. PembuatanKodeBilling;
4. InformasiKonfirmasiStatusWajibPajak(KSWP);
5. AsistensiLayananMandiri;dan
6. Konsultasi Perpajakan.
Di Pojok Pajak ini nantinya akan dibantu oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur dan KPP Pratama Balikpapan Barat.
Pojok Pajak tersebut merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara untuk memperluas layanan perpajakan kepada wajib pajak.
Dengan hadirnya Pojok Pajak, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk berkonsultasi, melaksanakan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kualitas pelayanan publik. (lb-2)0