LINGKARANBERITA.COM, SANGATTA– Selama 2 hari, seluruh prajurit yang bertugas di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sangatta mengikuti Uji Terampil Geladi Tugas Tempur (Galagaspur), Pangkalan Tingkat 1 dan Pangkalan Tingkat 2 (P1/P2).
Uji Galagaspur langsung diawasi Kolonel Laut (P) Mulyadi selaku Komandan Kolat (Dankolat) dari Komando Armada (Koarmada) RI II yang berpusat di Surabaya yang didampingi 5 pejabat pengawas.
Ditemui di sela-sela pemantauan uji Galagaspur, Dankolat menjelaskan jika pihaknya ingin melihat program operasi dan latihan yang dilakukan Lanal Sangatta apakah telah sesuai dengan program yang telah direncanakan atau tidak.
Dirinya menyebut, bahwa TNI selaku komponen utama pertahanan dan keamanan bangsa maka diwajibkan mampu melaksanakna tugas operasi militer perang dan selain perang. Maka setiap pangkalan harus memiliki standarisasi masing-masing.
“Kemampuan prajurit selain perang, seperti membantu Pemerintah Daerah (Pemda), baik dalam penanggulangan bencana dan SAR, termasuk penanganan pandemi Covid-19,” terangnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Galagaspur akan berlangsung sejak 17-18 Maret 2022. Selama ini pula ia akan melihat seluruh prajurit sudah sejauh mana memahami tugas dan fungsinya, baik perseorangan maupun dalam tim. Ini juga dilakukan untuk menangani setiap persoalan di pangkalan.
“Jika dibandingkan tahun lalu, jelas tahun ini ada peningkatan-peningkatan yang kita peroleh selama observasi 2 hari latihan,” bebernya.
Sementara itu, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) I Komang Nurhadi menyebut, Galagaspur yang dilaksanakan setiap tahunnya guna meningkatkan profesionalisem prajurit dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Untuk meng-upgrade dan meningkatkan kemampuan seluruh prajurit. Ini merupakan salah satu langkah mencetak prajurit yang professional,” jelas Danlanal.
Adapun materi yang diujikan yakni, Uji tulis, PBB bersenjata, PDD khas TNI AL, Menembak Pistol dan Senapan, Drill PHH, Aplikasi PHH menangani Demo, Sabotase dan Terorisme, Pertahanan pangkalan (Hanlan) Bahaya Darat terbatas dan bahaya udara terbatas serta Penanggulangan kebakaran (lb-3).
