• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Timbun Sabu di Belakang Rumah, Polisi Tangkap Pengedar di Telihan

08/03/2022
in BONTANG
0

BARANG HARAM: Barang bukti sabu yang diamankan kepolisian usai penggeledahan.

528
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, BONTANG – Kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bontang membuahkan hasil.

Related Posts

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Tempat Tidur, Diduga Akibat Penyakit Lambung

PKT Sediakan 200 Tiket Mudik Gratis untuk Rute Samarinda dan Balikpapan

Senin (7/3/2002) seoramg warga Gunung Telihan, Bontang Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, pukul 15.05 Wita.

Pengedar sabu berinisial SM itu ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli. Modus tersangka ketika menjual sabu, yakni menyimpan barang haram itu di dalam bungkus plastik pengharum pakaian. 

“Nanti dia lempar ke mana, baru pembeli ambil di tempat itu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto. Sebelum dijual, sabu yang diambil dari Balikpapan itu ditimbun di pekarangan belakang rumah. Selanjutnya, sabu baru diambil ketika ada pembeli. 

“Jadi gak ada face to face dengan pembeli. Semua lewat online. Dari pengakuannya, dia dikendalikan seseorang dari Balikpapan,” jelasnya.  Pria 24 tahun itu ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik, atau seberat 8,06 gram.

Selain sabu, barang bukti lainnya turut disita polisi. Seperti timbangan digital, bungkus plastik klip, sendok takar, korek api gas, sarung botol air minum, dan tempat karet dot bayi.

Alat hisap sabu dan bungkus plastik ditemukan Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang di bawah meja kompor. Sementara barang bukti lainnya disembunyikan di luar rumah.  Dari total 7 bungkus sabu, 6 bungkus disembunyikan di tempat karet dot, yang  disimpan dekat tiang jemuran belakang rumah.

Sedangkan, 1 bungkus plastik lainnya, telah dimasukkan ke dalam bungkus pewangi pakaian. Dan dilempar di sekitar rumah. Untuk kemudian diambil pembeli.  “Jadi kami tangkap setelah dia lempar sabu untuk dijual. Timbangan digital malah dia sembunyikan di semak-semak sekitar rumahnya,” ujarnya.

Kini pria pengangguran itu telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*lb-1)

SendShare32
Next Post

Perjalanan Domestik Darat, Laut, dan Udara Bakal Bebas Antigen/PCR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.