LINGKARANBERITA.COM, BALIKPAPAN,- Jajaran Kodam VI/Mlulawarman mulai menerima sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Dirjen Pothan pada hari Rabu (16/02) di aula Makodam VI/Mlw.

Sosialisai ini di buka oleh Kepala Staf Kodam VI/Mlw Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan dan dihadiri kurang lebih 50 orang Mulai dari personel TNI, Polri, instansi pemerintah, para rektor universitas yang ada di Balikpapan, pramuka hingga perwakilan dari perusahaan yang ada di Balikpapan.
Pangdam VI/Mlw Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso dalam sambutannya yang di bacakan oleh Kasdam VI/Mlw mengatakan bahwa fungsi Pertahanan Negara diselenggarakan dengan memanfaatkan seluruh Sumber Daya Nasional serta sarana dan prasarana Nasional sebagai bagian penting dari komponen Pertahanan Negara sekaligus digunakan bagi kesejahteraan rakyat.
“Pengelolaannya adalah dengan mentransformasikan Sumber Daya Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara melalui usaha Bela Negara, penataan Komponen Pendukung dan pembentukan Komponen Cadangan, “Ujarnya.
Pangdam menegaskan Komponen cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan Warga Negara serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha Pertahanan Negara. Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama.
Sementara itu Dirjen Pothan Kemhan, Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha yang juga ketua Tim Sosialisasi menjelaskan bawa dalam undang-undang nomor 23 2019 itu terdapat 5 hal pokok yaitu tentang belanegara, Komponen Pendukung, Komponen Cadangan, Mobilisasi dan Demobilisasi.
Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha bersyukur menegaskan pada saat dulu baru dilantik menjadi anggota TNI sudah pernah mendengar namanya komponen cadangan komponen pendukung tetapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada regulasi apalagi negara kita Negara hukum segala sesuatu yang kita lakukan harus ada regulasinya.
“Berbicara masalah bela negara antara komponen komponen cadangan dan kalau sudah terwujud bagaimana kita akan memobilisasi ujung-ujungnya adalah apabila ada ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang bisa mobilisasi hanya Bapak Presiden RI, Panglima TNI pun tidak bisa memoblisasi,” Ujarnya.
Sementara itu dalam wawancara dengan awak media, Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha menuturkan rencana perekrutan komponen cadangan di wilayah Kodam VI/Mlw. Beliau berharap perekrutan di wilayah kodam VI/Mlw lebih baik dari tahun sebelumnya dengan tidak ada paksaan, mereka mendaftar secara sukarela. Untuk tahun 2022 ini ada 5 wilayah yang akan menyelengarakan pembentukan Komcad dengan melibatkan semua matra baik matra Darat, Laut dan Udara.
Kasdam menambahkan, untuk wilayah Kodam VI/Mlw akan menyiapkan 500 orang dengan beberapa tahapan melalui tes dan seleksi, selanjutnya mereka yang terpilih akan dididik dan dilatih di Rindam VI/Mlw Banjarmasin.(dam/gel*)