• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

31/01/2022
in Breaking News
0

DITAHAN: Setelah proses pemeriksaan panjang EM langsung ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

621
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

OLINGKARANBERITA.COM, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022).

Related Posts

Gempa Guncang Jakarta, Karyawan Kompleks Perkantoran Berhamburan

Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi tadi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri, menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tak cuma menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Tim penyidik Siber Polri, juga resmi melakukan penahanan terhadap calon anggota legislatif gagal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2019 itu.

“Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ramadhan menerangkan, sangkaan yang menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menjerat Edy Mulyadi, sebagai tersangka Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.

“Ancamannya 10 tahun penjara,” begitu kata Ramadhan. Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ini, berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta, ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Edy Mulyadi, dalam video yang tersebar di medsos, dan Youtube mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut wilayah ibu kota baru tersebut, sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia, dengan menyebut daerah ibu kota baru, sebagai tempat ‘jin buang anak’. Edy Mulyadi juga menyebut wilayah ibu kota baru itu, sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib.

“Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata Edy.

Atas ucapannya itu, masyarakat adat di Kalimantan melayangkan protes, dan ultimatum terbuka. Bahkan melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah, pun di Jakarta.

Pelaporan tersebut, karena menilai Edy Mulyadi melakukan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan. 

Ada sebanyak tiga pelaporan pidana yang dilakukan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen yang menolak pernyataan Edy Mulyadi tentang wilayah ibu kota baru tersebut.

Ramadhan melanjutkan, sejak kasus tersebut naik ke penyidikan, sampai pada penetapan tersangka, tim Siber Polri sudah memeriksa sebanyak 55 orang. “37 diperiksa sebagai saksi. Dan 18 orang ahli turut dimintakan keterangan,” sambung Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan, setelah menetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik untuk kebutuhan penyidikan melakukan penahanan tersangka saudara EM selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan. (zis*)

SendShare37
Next Post

Presiden Jokowi Apresiasi Kiprah NU Jaga NKRI dan Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.