LINGKARANBERITA.COM, BALIKPAPAN, – Pasca Tabrakan beruntun di simpang Muara Rapak, Pemerintah Kota Balikpapan lakukan respon untuk meminimalisir kejadian serupa tak terulang.
Usai melakukan rapat dadakan bersama dinas terkait Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pihaknya telah sepakat menyusun langkah-langkah tegas termasuk berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dalam ini Polda Kaltim.
Pertama, Peraturan Walikota (Perwali) nomor 60 tahun 2016 akan direvisi. Untuk proses revisi Perwali paling lama seminggu, semoga 3 atau 4 hari revisi Perwali sudah bisa terbit.
Jadi kesepakatan bersama pemerintah dan instansi terkait akan mengeluarkan surat edaran (SE) Wali kota untuk pelarangan truk “raksasa” masuk di jam – jam yang sudah di tentukan.
“Kami akan mengeluarkan surat edaran (SE) dan berlaku mulai malam ini dan Aturan ini akan berlaku seumur hidup,” tegasnya.
Melalui SE ini juga pemerintah sekaligus mengimbau kepada pengusaha yang memiliki gudang di dalam kota agar mempergunakan Kawasan Industri Kariangau (KIK) di kilometer 13 untuk gudang penyimpanan mereka.
Lanjut Rahmad, truk kontainer apa saja roda 10 keatas baru bisa melintas di kota pada Pukul 22.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita. Diluar jam itu truk tidak boleh masuk.
“Jadi lewat tol saja, hal ini dilakukan agar warga kami terlindungi dan tidak ada korban lagi,” tegasnya pada konfrensi pers di Aula Pemkot Balikpapan Jumat (21/1/2022) sore.
Disinggung nasib flyover, Rahmad menyebut 2021 sudah dianggarkan dan sudah masuk diperubahan. Namun dalam realisasinya dari Provinsi Kaltim ternyata anggaran tersebut tidak ada.
“Kami berharap pak Gubernur dapat merealisasikan anggaran flyover diperubahan tahun ini. Sehingga di akhir tahun 2022 atau di awal tahun 2023 bisa dikerjakan proyek flyover,” harapnya.
Selain itu pemerintah juga berencana akan mendirikan beberapa pos yang ada beberapa titik di jalan kota. pos yang ada saat ini akan difungsikan terutama pos yang ada di Jalan Muara Rapak kemudian di Kilometer 3,5.
“Untuk pengawasannya akan di awasi Dishub Mulai malam ini dan seterusnya,” jelasnya.
Bagi mereka yang melanggar akan ada sanksi pasca SE terbit.
“Bisa ijinnya dicabut, kemudian untuk truk tidak diberikan izin. Atau dari pihak kepolisian bisa melakukan penahanan,” timpalnya.
Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Elvin Junaidi menambahkan, sesuai dengan arahan Wali Kota pihaknya akan melakukan evaluasi.
Untuk mekanisme pengawasan yang akan dilakukan. pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasat Lantas mengenai penempatan personel di posko.
“Kami akan memaksimalkan perosnel yang ada. Kami akan buatkan surat edaran lalu disampaikan kepada pengusaha,” tandasnya. (snd*)