• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Gerebek Hotel di Tarakan, Polisi Temukan Hampir 1 Kg Sabu dan Tangkap 2 Pengesar

15/01/2022
in KALTARA
0

Polres Tarakan saat ekspos kasus narkoba dengan menghadirkan dua pelaku dan barang bukti hampir 1 kg sabu. (Foto: Humas Polri)

538
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, TARAKAN – Polisi menggerebek pelaku pengedar narkoba di salah satu hotel yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Related Posts

STT Migas Hadir di Edu Fair 2022 Garapan SMA 1 Tarakan

Personel Yonarmed 18/Komposit Buritkang Terima Penghargaan dari Bea Cukai Nunukan

UBT Bakal Buka Fakultas Kedokteran, Gubernur: SDM Lokal Jadi Prioritas

Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Gagalkan Penyeludupan Sabu-Sabu

Dalam penggerebekan ini, dua orang ditangkap dengan barang bukti sabu hampir 1 kilogram.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, sebelum menggerebek tim satreskoba awalnya mendapat informasi dari masyarakat jika terdapat transaksi sabu di salah satu hotel.

“Tim lalu bergegas menuju lokasi yang dimaksud dengan disaksikan langsung securiti hotel,” ujarnya, Jumat (14/1/2022).

Dari kamar hotel tersebut, didapati pelaku berinisial AN (33) yang saat digeledah ditemukan barang bukti 4 pembungkus sabu, 1 buah lakban kuning dan sebuh handphone merek Realme.

“Setelah tim menggeledah HP dari AN dan ternyata sabu tersebut berada di Jalan Juata Lembah, yakni di rumah pelaku,” katanya.

Tim selanjutnya bergegas menuju rumah AN dan pada saat itu didapati SA (27) berada di dalam kamarnya.

“Dalam kamar tersebut diamankan 1 bungkus plastik bening dengan berat 992,6 gram, 1 plastik bening, handuk dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Taufik.

Atas perbuatan keduanya, AN dan SA dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” ucapnya. (snd**)

SendShare32
Next Post

Wakil Bupati PPU Berharap Jalan Penghubung Jembatan Pulau Balang Segera Dikerjakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.