• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Setelah Guru Pesantren di Bandung, Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santri

20/12/2021
in NASIONAL
0

DITANGKAP: Polisi menangkap Ustaz Muhammad Marin Surya, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri bawah umur.

535
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERTA.COM, DEPOK- Polisi menangkap Ustadz Muhammad Marin Surya, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri bawah umur.

Related Posts

Kasus Ojol Tewas di Pejompongan, 7 Anggota Brimob Resmi Diseret ke Sidang Etik

Polri Tegaskan Penanganan Aksi Anarkis Berjalan Terukur

Tarif Transportasi Rp 80, Diskon Besar, dan Libur Tambahan

Ungkap Tuntas Kasus Diplomat Meninggal, Polda Metro Diganjar Apresiasi dari DPR

Korban pria 57 tahun itu, mencapai 10 orang santri. Pelecehan seksual terhadap santri ini yang kedua menghebohkan publik, setelah Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung memperkosa 21 santriwati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebanyak 10 santri yang menjadi korban merupakan anak dengan umur 15 tahun ke bawah.

Peristiwa bejat tersebut terjadi di Majelis Ta’lim Kelurahan Kemiri Muka Beji, Kota Depok. Sebanyak 10 santri yang menjadi korban enam di antaranya berumur 10 tahun, umur 11 dua orang, dan yang berumur 14 dan 15 satu orang.

 

“10 orang korban semuanya adalah perempuan,” kata Zulpan dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Selasa (14/12/2021). Selanjutnya, polisi melakukan melakukan sejumlah tindakan dengan melakukan para korban pencabulan untuk dilakukan visum, melakukan cek tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi, dan tersangka.

“Polisi melakukan koordinasi dengan dinas sosial, koordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok dan melakukan penahan terhadap tersangka,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82UURI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, dipidana penjara paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (oz/gus)

 

 

SendShare32
Next Post

Profil Irjen Imam Sugianto, Mantan Ajudan SBY yang Jadi Kapolda Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.