LINGKARANBERITA.COM, SAMPIT – Meski perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilarang secara besar-besaran, namun khusus untuk pusat perbelanjaan diminta untuk buka lebih lama pada malam tahun baru guna menghindari adanya kerumunan. Hal itu penting dimana akan memberikan waktu lebih panjang untuk berbelanja.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi mengatakan, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, khusus untuk pusat perbelanjaan atau mall, perayaan Tahun Baru 2022 ditiadakan, sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Pemerintah juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan yang paling penting adalah meniadakan event perayaan natal dan tahun baru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM,” tutur Umar, Sabtu 4 Desember 2021.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kotim, Multazam mengatakan masyarakat yang akan masuk dan keluar di mall atau pusat perbelanjaan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Untuk pusat perbelanjaan dapat melakukan perpanjangan jam operasional yang semula 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.
“Tentunya ini penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen juga. untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari lokasi,” demikiannya. (*mk/gus)
(dia/raf/matakalteng.com)