• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Sopir Truk yang Diduga Cabuli Tunawicara Ditangkap

04/12/2021
in KALBAR
0
537
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, KALBAR – Seorang sopir truk di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), diciduk polisi. Pria berinisial TT (53) itu diduga memperkosa seorang gadis tunawicara di Kecamatan Noyan, Sanggau.

Related Posts

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah

Heboh Penemuan Mayat Bayi Di Tepian Sungai Jelai Kabupaten Ketapang, Ini Penjelasan Polisi

Breaking News: Positif Covid-19 di Tanah Air Bertambah 264 Kasus Hari Ini

Jokowi Kunjungan Kerja ke Sintang Setelah Dilanda Banjir, Warga: Pengobat Duka Kami

Kabagops Polres Sanggau AKP Rully Robinson Polii mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya meringkus pelaku.

Menurut Rully, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (28/11/2021). Saat itu, tersangka TT datang ke rumah korban TA di Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, untuk melakukan pijat tradisional kepada ibunya NR.

“Setelah selesai memijat, ibu korban NR membuat kopi, setelah itu pergi ke warung membeli batu es,” katanya, dikutip lingkaranberita.com dari Insidepontianak.com.

Ketika NR ke luar rumah, lanjut Rully, tersangka TT melihat korban sedang tidur di kamar. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban.

“Saat terjadi pemerkosaan, adik kandung pulang ke rumah dan melihat perbuatan tersangka. Seketika itu juga, tersangka kabur,” terang Rully.

Saat ini tersangka sudah ditahan. Dia dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Atas perbuatannya, tersangka terancam 12 tahun penjara. (*sk/yu)

 

SendShare32
Next Post

Kota Pontianak Larang Warga Gelar Perayaan Tahun Baru 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.