• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Antisipasi Varian Omicron, Bandara Soetta Tolak Masuk WNA dari 11 Negara

29/11/2021
in VAKSINASI
0

PENGAWASAN KETAT: Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia saat ini kembali diperketat setelah adanya temuan virus Covid-19 varian baru di wilayah Afrika Selatan.

528
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, TANGERANG – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia saat ini kembali diperketat setelah adanya temuan virus Covid-19 varian baru di wilayah Afrika Selatan. Warga negara asing mana pun yang pernah melakukan perjalanan baik singgah ataupun menetap di 11 negara yang ditemukan kasus varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron ditolak masuk ke wilayah Indonesia.

Related Posts

Vaksin Booster untuk Mudik Aman dan Bertanggung Jawab

Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Ketentuan Vaksin Booster

Perjalanan Domestik Darat, Laut, dan Udara Bakal Bebas Antigen/PCR

PPKM Luar Jawa-Bali hingga 14 Maret, Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Level

Adapun negara yang dimaksud antara lain, Afrika Selatan, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hongkong.

“Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan SE terbaru ini dan kami memastikan bahwa itu sudah tersebar ke seluruh maskapai. Dan kami sudah mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi dan pastinya itu yang mengetahui perjalanan itu pastinya bisa terlihat dari paspor,” kata Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (29/11/2021)

Ia mengatakan bahwa seluruh WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia akan diperiksa riwayat perjalanannya. Sehingga jika ditemukan riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia.

“Untuk saat ini belum ada berita yang sudah masuk, tapi kalau ada yang masuk hari ini, kami pasti merekomendasikan untuk imigrasi untuk melakukan deportasi,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNA) yang pulang dari luar negeri tetap diizinkan masuk dengan syarat menjalani karantina selama 14 hari.

Namun, untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut akan diawasi dengan ketat terutama pada kesehatannya.

“Apabila ditemukan, dia akan dipastikan tertangani dengan baik dan tidak ada penyebaran. Dan kami kalau memang ditemukan, kami akan melakukan tracing kontaknya dengan ketat dan melakukan swab setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru,” tuturnya. (*oz/gus)

 

SendShare32
Next Post

PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan Lengkap BKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.