• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Dituntut Jaksa 10 Tahun, Terduga Bandar Narkoba di Ketapang Malah Divonis Hakim 2 Tahun

20/11/2021
in KALBAR
0
527
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memastikan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 2 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap satu diantara bandar narkoba bernama Riduan alias Endok.

Related Posts

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah

Heboh Penemuan Mayat Bayi Di Tepian Sungai Jelai Kabupaten Ketapang, Ini Penjelasan Polisi

Breaking News: Positif Covid-19 di Tanah Air Bertambah 264 Kasus Hari Ini

Jokowi Kunjungan Kerja ke Sintang Setelah Dilanda Banjir, Warga: Pengobat Duka Kami

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto menegaskan akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan majelis hakim terhadap terpidana Riduan pada Senin (15/11)

“Kita banding, karena putusannya jauh di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” katanya, Rabu (17/11).

Fajar melanjutkan, kalau pihaknya melalui JPU telah melakukan penuntutan terhadap Riduan yang mana pihaknya bisa membuktikan pelaku melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang narkotika namun dalam putusan majelis hakim pelaku hanya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.

“Tuntutan kita 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, namun putusan hakim hanya 2 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, Riduan diringkus Jajaran Polsek Sandai di Kediamannya di Dusun Tebing Tinggi Desa Istana Kecamatan Sandai pada Rabu (23/6) sekitar pukul 00.10 WIB. Riduan yang merupakan mantan resedivis dengan kasus narkoba sebelumnya diproses hukum kembali lantaran kedapatan memiliki barang bukti 30 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 69,1 gram, satu kantong plastik berisi 4 butir pil diduga narkotika jenis extrasi warna putih dengan berat 1,59 gram, satu buah alat hisap sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas 2 Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Bagus Raditya Wiradana mengatakan kalau putusan yang diberikan majelis hakim sudah sesuai berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan.

“Fakta-fakta dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa memang sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri,” akunya.

Bagus melanjutkan, kalau dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tiga dakwaan alternatif untuk terdakwa yang mana pertama Pasal 114 sebagai pengedar atau penjual, alternatif kedua Pasal 112 ayat 2 yaitu menguasi atau memiliki serta alternatif ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf a sebagai pengguna untuk diri sendiri.

“Dari tiga dakwaan tersebut, yang terbukti menurut jaksa dakwaan alternatif kedua terdakwa terbukti memiliki narkotika di atas 5 gram namun dalam fakta persidangan majelis hakim berpendapat yang dapat dipertanggung jawabkan terdakwa pasal alternatif ketiga 127 ayat 1 huruf a yaitu sebagai pengguna untuk diri sendiri,” tuturnya.

Terkait, upaya hukum banding yang akan dilakukan JPU, diakuinya kalau hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing pihak.

“Jadi kalau Jaksa merasa keberatan dengan putusan kami maka dipersilahkan untuk melakukan banding,” tukasnya. (teo/gun).

SendShare32
Next Post

Perumda akan Bangun Kebun Kelapa Sawi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.