Lingkaranberita.com, BALIKPAPAN – Kurang dari 24 jam, pelaku yang membawa kabur uang tunai milik “Ninja Express” sebesar 130 juta akhirnya diringkus tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan, pada Jum’at (12/11/2021) lalu pukul 04.00 Wita.
Diketahui pelaku berinisial AAR (21) yang merupakan mantan karyawan dikantor Ninja Express yang terletak di Jln Siaga, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota (Balkot).
“Jadi pelaku merupakan mantan karyawan dikantor tersebut,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (15/11/2021).
Lanjut dikatakannya, pengungkapan aksi pencurian tersebut berawal dari laporan korban yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) PT Ninja Express tersebut yang mendapatkan laporan dari salah satu karyawannya jika kamera CCTV dalam keadaan mati dan receiver kamera CCTV juga menghilang.
Saat mendapatkan laporan itulah, korban kemudian memeriksa brankas uang yang terdapat dikantor. Dan benar saja uang yang ada didalam brankas hilang dibawa kabur oleh pelaku.
“Saat diamankan, kita dapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 129.750.000, Receiver CCTV, 1 buah brankas dan 1 buah jaket,” bebernya.
“Kurang dari 24 pelaku berhasil kita amankan yakni pada pukul 17.00 Wita (Sore),” tambahnya.
Kombes Pol V Thirdy menambahkan, pelaku AR akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 Tahun penjara.
Sedangkan, dari barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan ternyata sempat digunakan pelaku AR yakni sebesar 250 ribu rupiah.
“Jadi uang yang sudah sempat digunakan pelaku sebesar 250 ribu,” katanya.
Sementara untuk motif dari pelaku melakukan aksi pencurian, Kombes Po V Thirdy mengatakan jika saat ini petugas tengah mendalami motif pelaku.
“Kita masih dalami motif pelaku, apakah karena sakit hati atau tidak, sedangkan untuk dugaan ada pelaku lainnya, saat ini kita masih dalami dan kita kembangkan lebih dalam,” pungkasnya. (san/tan)