• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Ini Aturan penyelenggaraannya PTM Terbatas Perguruan Tinggi

09/11/2021
in EDUCATION
0

ILUSTRASI: Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 didorong untuk melakukan PTM terbatas.

540
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, JAKARTA – Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Related Posts

Mahasiswa UNISMA Ciptakan Inovasi “Permen Pakan dan Pupuk Organik” dari Limbah Kerang dan Kotoran Sapi di Situbondo

Perkuat Budaya Riset dan Publikasi Internasional, FKIP Unisma Hadirkan Akademisi Thailand dalam Kuliah Tamu Global

Tiga Guru Besar Baru Perkuat Barisan Akademik Unisma, Mantap Melangkah Menuju World Class University

Mahasiswa Biologi Unisma Raih Medali Perunggu Nasional Lewat Inovasi Ramah Lingkungan Kendalikan Hama Sawah

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit pada tanggal 13 September 2021.

Wiku menjelaskan, upaya menyelenggarakan PTM terbatas perguruan tinggi dilakukan demi menekan risiko-risiko learning loss atau menurunnya kemampuan belajar mahasiswa, dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa.

Namun, dia mengingatkan, jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi.

Untuk lebih jelasnya, Wiku merincikan beberapa aturan teknis penyelenggaraan PTM terbatas sesuai dengan peraturan yang berlaku:

– Kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.
– Seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.
– Kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50%.
– Demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus Satgas COVID-19 mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satgas COVID-19 tingkatan kampus.

Adapun tugas Satgas COVID-19 kampus adalah untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.

“Serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab,” papar Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB. (ktn/tan2)

SendShare32
Next Post

Bayi Baru Lahir Tidak Disarankan untuk Diberikan Minyak Telon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.