• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Sabu Seharga Rp 4,5 Miliar Gagal Edar

06/11/2021
in BALIKPAPAN
0

BARANG HARAM: Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu senilai Rp4,5 M di Balikpapan.

534
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengamankan dua orang pria berinisial RB (27) dan HU (30).

Related Posts

Polda Kaltim Ungkap Skandal Penggelapan Dokumen Rp54 Miliar

Polda Kaltim Ungkap 91 Kasus Selama Operasi Pekat Mahakam II 2025: 134 Tersangka Diamankan

Toleransi di Balikpapan: Brimob Jalin Kehangatan dan Rasa Aman Saat Waisak 2025

Balikpapan Dikepung Banjir, Batalyon A Brimob Kaltim Sigap Evakuasi Warga

Keduanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kedapatan memilik narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menjelaskan, penangkapan dua tersangka terjadi pada Rabu (3/11) malam.

Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Mayjend Sutoyo.

“Saat digeledah, RB menyembunyikan sabu seberat 0,44 gram di dalam kemasan rokok,” kata Thirdy saat pers rilis, Jumat (5/11).

Kemudian RB dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, ia mengakui masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Strat VI, Balikpapan Utara.

Saat digeledah, anggota kepolisian menemukan barang bukti tambahan sebanyak 26 paket sabu dari kontrakan RB.

RB mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari rekannya yakni HU yang bermukim di Jalan Sultan Hasanudin, kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

“Selanjutnya petugas di lapangan menangkap HU di rumahnya,” ungkap Thirdy.

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian sabu sebanyak 3,1 kilogram dengan nilai sekira Rp 4,5 miliar. HU mengaku Barang diketahui berasal dari Samarinda.

“Didatangkan dari Samarinda. Pemilik saat ini statusnya masih buron,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahum 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (tan2)

SendShare32
Next Post

Cristiano Ronaldo Harus Berurusan dengan Polisi Jelang Derby Manchester, Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.6k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.