• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Polisi Gagalkan Ratusan Paket Sabu Siap Edar di Palangka Raya dan Sampit

25/10/2021
in KALTENG
0

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo bersama Kabidhumas Kombes K Eko Saputro saat memperlihatkan barang bukti sabu yang berhasil diungkap

533
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

PALANGKA RAYA, lingkaranberita.com – Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan ratusan paket sabu siap diedarkan diwilayah Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim).

Related Posts

Car Free Day Akan Dibuka Kembali, Wagub Edy: Tetap Jalankan Protokol

1730 Warga Kalteng Pernah Jalani Isolasi di RSSI

2 Pekan, Satlantas Polres Kotim Amankan 126 Unit Motor Berknalpot Brong

Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pelaku Jambret

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengungkapan ratusan paket sabu siap edar itu menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa di 2 wilayah yakni Kota Palangka Raya dan Kotim Akan ada transaksi narkoba.

“Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka di 2 wilayah dengan total barang bukti sabu yang disita sebanyak 232 paket dengan berat 236,04 gram,” kata Eko, Senin 11 Oktober 2021.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo menambahkan, dari 2 wilayah tersebut polisi telah membekuk tiga pelaku yang berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29).

“Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan pada Kamis malam 30 September 2021, di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Muchran Ali Gang At – Tarbiyah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim,” ungkap Nono saat menggelar press release.

Nono menambahkan penangkapan kedua yakni tersangka MS ditangkap pada Minggu sore 3 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB di Komplek Perum Betang, Blok Jalan Yogjakarta, Kota Palangka Raya.

Dari penangkapan tersangka MS, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AW yang sedang membawa barang bukti sabu dari Banjarmasin ke Kota Palangka Raya yang di pesan MS.

AW ditangkap dipinggir Jalan Adonis Samad tepatnya depan Dealer Honda, Minggu malam 3 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ketiga pelaku kita jerat pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (bn/mgr)

SendShare32
Next Post

Lewat Jalur Ilegal, 3 Perempuan Muda Hendak Dikirim ke Malaysia sebagai Terapis Spa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.