TARAKAN, lingkaranberita.com – Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung sudah mulai didistribusikan Polres Tarakan sejak awal Oktober. Dari 4.500 orang yang menjadi sasaran, sudah tersalurkan sebanyak 534 orang.
“Jadi, ada masih kekurangan 3.946 orang. Di gelombang kedua ini, rencana kami akan salurkan lagi sebanyak 495 orang,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Binmas Iptu Soelistyo, Kamis (14/10/2021).
Setelah gelombang kedua ini, selanjutnya akan disalurkan lagi kepada 1.505 orang. Nantinya di gelombang keempat, Polres kembali akan mendistribusikan bantuan kepada 1.964 orang hingga jumlahnya sesuai sasaran 4.500 orang.
“Penyalurannya secara bertahap. Karena, kalau dibagikan sekaligus, kemungkinan satu minggu tidak selesai, biarpun kita laksanakan dari pagi. Kan penyerahan sejam, paling cepat 50 orang,” imbuhnya.
Pembagian juga dilakukan beberapa tahap, untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijaga dan tidak terjadi kerumunan orang di dalam ruangan. Sistem penyaringan untuk penerima bantuan ini, berdasarkan nomor induk kependudukan.
Data yang ada kemudian diverifikasi ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, dilanjutkan ke TNI. Karena TNI juga mempunyai program bantuan serupa. Hal tersebut untuk memastikan penerima tidak tumpang tindih dengan instansi lainnya.
“Nilai bantuannya Rp1,2 juta dengan sasaran PKL, seperti pedagang gerobak dorong, pedagang sayur, penjual pentol yang gunakan sepeda. Jadi, (bantuannya) untuk pedagang kecil,” ungkapnya.
Bantuan tunai ini, terang Soelistyo, bersumber dari Presiden yang nilainya Rp1, 2 triliun. Nilai itu dibagi dua: Rp600 miliar untuk TNI dan setengahnya lagi diserahkan ke Polri. Dari Rp600 miliar ini terbagi lagi ke polres-polres untuk menyalurkan kepada penerima bantuan.
Ia memastikan penyaluran bantuan akan selesai paling lama akhir tahun ini. Pihaknya pun melakukan pencarian calon penerima dengan menyesuaikan kriteria yang sudah ditetapkan.
“Kami kan harus juga memastikan, ada yang menerima bantuan lain yang dari pemerintah juga. Jadi, yang sudah terverifikasi sudah menerima, tidak bisa menerima lagi dari Polri. Kan data yang diambil dari NIK,” terangnya. (*mgr2)