• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka Lagi

14/10/2021
in EKONOMI
0

Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali resmi membuka penerbangan internasional untuk turis asing dari 19 negara mulai Kamis (14/10) ini.

528
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

JAKARTA, lingkaranberita.com – Pembukaan akses bagi turis akan dilakukan secara ketat sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

Related Posts

Integrasi Layanan Pajak dan Kependudukan, NIK Resmi Digunakan untuk Akses Layanan DJP

Menteri ESDM Pastikan Tidak Ada Kelangkaan LPG 3 Kg, Antrean di Pangkalan Disebabkan Kebijakan Baru

Ralat Atas SP-19/2023 Tentang DJP Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Dirjen Pajak Silaturahmi Ke Ketum PBNU, Ini Pesan Gus Yahya….

“Sesuai arahan Presiden RI (Jokowi), kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Rabu (13/10).

Luhut memaparkan 19 negara yang diizinkan tersebut, yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Izin untuk 19 negara ini didasari oleh standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Utamanya karena jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 di negara-negara tersebut berada di level 1 dan 2 serta angka positivity rate yang rendah.

Sementara untuk syarat bagi turis yang masuk, yaitu melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Keterangan vaksin harus dibuat dalam Bahasa Inggris dan memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Setelah masuk ke Indonesia, turis harus melakukan karantina selama lima hari. Ketentuan ini juga berlaku untuk turis di luar 19 negara tersebut yang masuk melalui pintu masuk mana pun di Indonesia dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum.

Selama proses karantina berlangsung, turis yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina. Selain itu, pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan covid-19. (*int/mgr2)

 

 

 

 

 

 

SendShare32
Next Post

Mahasiswi Banjarbaru Lawan Aksi Jambret Handphone, Pipi Korban Kena Sabetan Sajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.