BANJARBARU, lingkaranberita – Lawan residivis jambret, pipi kiri Tantri LM (18) seorang mahasiswi di Banjarbaru, kena sabetan senjata tajam jenis pisau.
Dipaparkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor, Keduanya terlibat tarik menarik yang berujung luka di pipi korban.
Kejadian tersebut terjadi di Gang Purnama 1, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Yang mana korban yang masih berstatus mahasiswa ini pulang ke kostnya seusai korban menemani temannya, Andi ke ATM BRI dekat Museum Lambung Mangkurat Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km 35, Loktabat, Banjarbaru.
“Sesampainya disana tidak dapat melakukan transaksi dikarenakan sedang gangguan. Lalu korban pulang ke kost,” kata Tajuddin, Kamis (14/10/2021).
Saat menuju pulang tersebutlah korban dihampiri orang tidak dikenal yang menawarkan mengantar pulang menuju kostannya, tetapi yang bersangkutan menolak.
“Sekitar berjalan lima meter orang yang diketahui pelaku KA Alias Hairil (23) merampas handphone VIVO Y12i
korban serta melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Dikarenakan hal tersebut, pelaku maupun korban terjatuh lalu terseret hingga satu meter korban juga mengalami kerugian sekitar Rp 1. 700.000.
Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Banjarbaru. Setelah dilakukan penyelidikan Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Timur serta di Back up Unit Resmob Polres Banjar menemukan informasi bahwa barang bukti dijual pelaku di Pengaron, Kabupaten Banjar.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan unit Resmob polres Banjar setelah itu team langsung meluncur ke daerah tempat dimana diduga pelaku menjual barang milik korban setelah berhasil mengamankan pelaku penadah, Hafiddinnor alias Hafid (38), warga Jalan Keramat, RT 2, RW 1, Mangkauk, Pengaron,” ungkapnya.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan unit Resmob polres Banjar setelah itu team langsung meluncur ke daerah tempat dimana diduga pelaku menjual barang milik korban setelah berhasil mengamankan pelaku penadah, Hafiddinnor alias Hafid (38), warga Jalan Keramat, RT 2, RW 1, Mangkauk, Pengaron,” ungkapnya.
Team gabungan, lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan senjata tajam jenis pisau, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Saat itu, petugas juga menemukan barang bukti lain, diantaranya Handphone Iphone 6S Plus serta senjata tajam jenis pisau dapur dan sepeda motor Honda Beat Putih.
Ditambahkan Tajuddin, berdasarkan keterangan pelaku, modus yang dilakukannya dengan mencari korban perempuan kemudian pelaku langsung menarik barang korban dan menendangnya hingga jatuh terseret serta mengacungkan pisau.
“Pelaku juga tidak segan-segan melukai bila korban melawan,” ujarnya.
Pelaku juga mengakui sedikitnya empat kali melakukan hal serupa, diantaranya di TKP Gunung Kupang, TKP Gubernuran, TKP Sungai Tiung Cempaka dan TKP GG Purnama Banjarbaru.
Pelaku, ujarnya, melakukan aksinya dikarenakan perlu uang untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 365 KUHPidana. (*int/mgr2)