• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Mahasiswi Banjarbaru Lawan Aksi Jambret Handphone, Pipi Korban Kena Sabetan Sajam

14/10/2021
in KALSEL
0

ILUSTRASI/Aksi jambet kian nekat. Tak takut untuk melukai korbannya.

528
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

BANJARBARU, lingkaranberita – Lawan residivis jambret, pipi kiri Tantri LM (18) seorang mahasiswi di Banjarbaru, kena sabetan senjata tajam jenis pisau.

Related Posts

Warga Dusun Awang Landas Kini Dapat Menikmati Akses Air Bersih yang Lancar

Malam Senin, Haul Guru Sekumpul Ke-18 Digelar di Musala Ar Raudhah

Resmikan OPOP Kalimantan Selatan Expo 2022, Wapres Tegaskan Pesantren Harus Jadi Offtaker

Alfamart di Banjar Kalsel Ambruk: 15 Orang Terjebak Reruntuhan

Dipaparkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor, Keduanya terlibat tarik menarik yang berujung luka di pipi korban.

Kejadian tersebut terjadi di Gang Purnama 1, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Yang mana korban yang masih berstatus mahasiswa ini pulang ke kostnya seusai korban menemani temannya, Andi ke ATM BRI dekat Museum Lambung Mangkurat Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km 35, Loktabat, Banjarbaru.

“Sesampainya disana tidak dapat melakukan transaksi dikarenakan sedang gangguan. Lalu korban pulang ke kost,” kata Tajuddin, Kamis (14/10/2021).

Saat menuju pulang tersebutlah korban dihampiri orang tidak dikenal yang menawarkan mengantar pulang menuju kostannya, tetapi yang bersangkutan menolak.

“Sekitar berjalan lima meter orang yang diketahui pelaku KA Alias Hairil (23) merampas handphone VIVO Y12i
korban serta melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Dikarenakan hal tersebut, pelaku maupun korban terjatuh lalu terseret hingga satu meter korban juga mengalami kerugian sekitar Rp 1. 700.000.

Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Banjarbaru. Setelah dilakukan penyelidikan Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Timur serta di Back up Unit Resmob Polres Banjar menemukan informasi bahwa barang bukti dijual pelaku di Pengaron, Kabupaten Banjar.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan unit Resmob polres Banjar setelah itu team langsung meluncur ke daerah tempat dimana diduga pelaku menjual barang milik korban setelah berhasil mengamankan pelaku penadah, Hafiddinnor alias Hafid (38), warga Jalan Keramat, RT 2, RW 1, Mangkauk, Pengaron,” ungkapnya.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan unit Resmob polres Banjar setelah itu team langsung meluncur ke daerah tempat dimana diduga pelaku menjual barang milik korban setelah berhasil mengamankan pelaku penadah, Hafiddinnor alias Hafid (38), warga Jalan Keramat, RT 2, RW 1, Mangkauk, Pengaron,” ungkapnya.

Team gabungan, lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan senjata tajam jenis pisau, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Saat itu, petugas juga menemukan barang bukti lain, diantaranya Handphone Iphone 6S Plus serta senjata tajam jenis pisau dapur dan sepeda motor Honda Beat Putih.

Ditambahkan Tajuddin, berdasarkan keterangan pelaku, modus yang dilakukannya dengan mencari korban perempuan kemudian pelaku langsung menarik barang korban dan menendangnya hingga jatuh terseret serta mengacungkan pisau.

“Pelaku juga tidak segan-segan melukai bila korban melawan,” ujarnya.

Pelaku juga mengakui sedikitnya empat kali melakukan hal serupa, diantaranya di TKP Gunung Kupang, TKP Gubernuran, TKP Sungai Tiung Cempaka dan TKP GG Purnama Banjarbaru.

Pelaku, ujarnya, melakukan aksinya dikarenakan perlu uang untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 365 KUHPidana. (*int/mgr2)

 

SendShare32
Next Post

Tinjau Pekerjaan Sungai Ampal, Irwan: Semoga Bermanfaat bagi Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.