• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Bejat, Ayah Tiri Tega Gauli Anaknya Yang Masih Dibawah Umur Selama Bertahun – tahun

12/10/2021
in KALTENG
0

ilustrasi/pelaku kini sudah diamankan pihak berwajib. Sedangkan korban mengalami trauma berat.

529
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

BUNTOK, lingkaranberita.com – Bejat benar perilaku In (46) warga Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan, ia tega menggauli Bunga (bukan nama sebenarnya) merupakan anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur berulang kali selama empat tahun belakangan.

Related Posts

Car Free Day Akan Dibuka Kembali, Wagub Edy: Tetap Jalankan Protokol

1730 Warga Kalteng Pernah Jalani Isolasi di RSSI

2 Pekan, Satlantas Polres Kotim Amankan 126 Unit Motor Berknalpot Brong

Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pelaku Jambret

Diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK melalui Kapolsek Dusel, IPTU Suranto, SH, perbuatan bejat In terhadap korban tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2017 lalu hingga 2021.

Diceritakannya, terakhir kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya adalah pada Senin (27/9/2021) lalu, saat itu sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban sedang tidur di kamarnya, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung menekan kedua bahu bunga menggunakan kedua tangannya.

“Selanjutnya korban dipaksa melepas bajunya dan melayani pelaku. Korban yang awalnya menolak kemudian terpaksa mengikuti keinginan In karena diancam akan dibunuh apabila melawan,” cerita Kapolsek, Selasa (12/10/2021).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian di Polsek Dusel pada Minggu (3/10/2021).

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran unit Reskrim Polsek Dusel dibantu jajaran Buser Polres Barsel langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sekitar pukul 10.40 WIB pada hari yang sama In akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Kota Buntok.

Bersama pelaku, Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa kasur dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian pemerkosaan.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dibidik dengan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(*mgr2)

SendShare32
Next Post

Irwan Fecho Buka Bimtek SAR bagi Milenial dan Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.