PENAJAM, lingkaranberita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) telah siap untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2021. Dengan memprioritaskan aturan yang akan menjadi Peraturan Daerah (perda) berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU, Sudirman menyebutkan ada 10 raperda yang akan dibahas. Empat di antaranya merupakan inisiatif dari dewan dan sisanya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Penentuan raperda yang akan dibahas itu berdasarkan hasil finalisasi Bapemperda. Yang telah dilakukan sebelumnya bersama Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU beberapa waktu lalu. Setelah sebelumnya melakukan rapat beberapa kali.
“Dari hasil finalisasi dengan Pemkab. Disepakati ada raperda inisiatif kami empat, kemudian raperda dari eksekutif itu enam. Jadi semua ada 10,” ungkapnya, Kamis (2/9/2021).
Pada awalnya usulan raperda yang masuk sebenarnya ada 22 raperda. Dengan sepuluh raperda inisiatif legislatif dan 12 raperda dari eksekutif. Namun ada berbagai pertimbangan untuk dapat dilakukan pembahasan dan pengesahan. Di antaranya ialah soal urgensi, keterbatasan waktu dan anggaran.
Urgensi disebutkan berkaitan dengan potensi perda. Wajib berpotensi mendongkrak PAD. “Itu yang bakal jadi prioritas utama,” sebut Politikus PDI-P ini. Selain itu perda menyangkut persiapan menyambut pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Tepatnya di sebagian wilayah PPU. Regulasi itu berkaitan dengan tata ruang wilayah (TRW).
Adapun tiap pembahasan raperda membutuhkan dana. Untuk melakukan kajian, Naskah Akademik (NA) dan mengakomodir berbagai akomodasi lembaga dalam persiapannya. “Ya ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran kita. Disesuaikan dengan budget dan sesuai dengan NA yang ada,” ucapnya.
Soal waktu, juga perlu diperhitungkan dengan matang. Yang dihindari ialah, kesepakatan yang sudah ditetapkan bersama justru tak dapat dipenuhi. “Kami juga berhitung waktu, karena tinggal empat bulan. Belum lagi kesibukan panitia anggaran, tentu fokusnya akan terbagi. Kalau pun nantinya ini selesai dan masih ada waktu luang kami coba garap yang lain,” bebernya.
Disinggung soal kapan mulai pembahasan, Sudirman mengaku ingin secepatnya rapeda dibahas. Saat ini tengah dipersiapkan untuk pembentukan panitia khusus (pansus). Setidaknya perlu dia pansus yang akan dibentuk. Pihaknya telah bersurat ke masing-masing fraksi yang ada.
Untuk bisa menunjuk perwakilannya menjadi anggota pansus. “Kita tunggu pansus dibentuk, kalau sebulan selesai ya langsung kita mulai nanti. Intinya dalam waktu dekat,” terang Sudirman.
Adapun, Raperda inisiatif DPRD PPU yang akan dibahas tersebut yakni Raperda tentang paguyuban suku dan budaya. Raperda tentang pengelolaan dan pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) di PPU. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012. Raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Untuk usulan Pemkab PPU, yaitu Raperda tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah PPU tahun 2018 – 2023. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PPU Tahun 2011 – 2031.
Raperda tentang rencana induk pembangunan industri kabupaten. Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah dan Raperda tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus. “Kita target semua bisa selesai tepat waktu. Semoga semua berjalan lancar,” tutup Sudirman. (adv/mgr)
