PENAJAM, lingkaranberita.com – Rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas untuk Penajam Paser Utara (PPU) telah ditentukan. Dua panitia khusus (pansus) DPRD PPU juga telah dibentuk. Selama tiga purnama ke depan, mereka ditarget merampungkan pembahasan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU Jhon Kenedi, optimistis pembahasan sepuluh raperda itu bisa tuntas. Secara maksimal dalam waktu yang ditentukan itu.
“Kami targetkan pembahasannya bisa selesai maksimal akhir tahun nanti dan bisa diparipurnakan,” katanya selepas memimpin rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, terhadap enam raperda dan empat raperda inisiatif di gedung DPRD PPU,” pekan lalu.
Upaya mempercepat pembahasan juga sudah disusun dengan membentuk pansus. Yang diisi 12 anggota DPRD. Dari total 25 anggota DPRD yang ada. Mereka bakal dibagi dalam dua pansus pembahasan sepuluh raperda ini. Keduabelas nama itu merupakan usulan dari tiap fraksi yang ada.
Adapun 13 anggota lainnya tidak dapat diikutsertakan. Karena tergabung Badan Anggaran (Banggar) yang saat ini tengah menangani pembahasan APBD 2022. “Pansus I diketuai oleh Wakidi dan Pansus II diketuai oleh Sariman,” ungkap pria yang kerap disapa JK ini.
Politikus Partai Demokrat ini meyakini semua kendala telah diantisipasi. Persiapan soal kemampuan anggaran pun soal pengkajian telah sepenuhnya diyakini matang. Satu-satunya kendala yang mungkin bakal dihadapi adalah kebijakan PPKM. Sebab, dalam pembahasan raperda nanti, ada peluang tim melakukan kajian ke daerah lain.
“Tapi semoga saja PPKM levelnya turun terus, jadi tim yang sudah disiapkan bisa bekerja dengan maksimal,” beber laki-laki berdarah minang ini.
Sebagai informasi, sepuluh raperda tersebut terdiri dari enam raperda usulan pemerintah daerah. Yakni raperda tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah PPU tahun 2018 – 2023.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PPU Tahun 2011 – 2031. Raperda tentang rencana induk pembangunan industri kabupaten. Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah dan Raperda tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus.
Sementara raperda inisiatif DPRD PPU yang akan dibahas tersebut yakni Raperda tentang paguyuban suku dan budaya. Raperda tentang pengelolaan dan pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) di PPU. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012. Raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Substansi dari 10 Raperda itu telah jelaskan dalam Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati dan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap enam Raperda Kabupaten PPU, serta nota penjelasan DPRD dan pendapat Bupati terhadap empat Raperda inisiatif DPRD PPU.
Fraksi-fraksi di DPRD PPU juga telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Daerah. Fraksi-fraksi itu diantaranya Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra – PKB, Fraksi Golkar – Perindo, dan Fraksi Amanat Bulan Bintang yang diisi koalisi PAN dan PBB.
“Raperda yang masuk skala prioritas ini merupakan hasil pertimbangan bersama. Atas regulasi yang benar-benar dibutuhkan daerah, khususnya untuk kemajuan daerah,” tutup Jhon. (adv/mgr)