• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Dewan Apresiasi Penghentian Proyek RDMP di Lawe-Lawe

01/10/2021
in PENAJAM
0

Abdul Rahman Wahid

534
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

PENAJAM, lingkaranberita.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi tindakan tegas Pemkab PPU. Terkait penyegelan pada proyek PT Pertamina di Kelurahan Lawe-Lawe beberapa waktu lalu.

Related Posts

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

PPU Gencarkan Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan, 147 Perusahaan Mulai Lengkapi Laporan Operasi

 

Yaitu penghentian seluruh kegiatan pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) kilang Lawe-Lawe yang dihentikan sementara.

 

Anggota DPRD PPU Fraksi Partai Gerindra, Abdul Rahman Wahid menganggap, megaproyek milik Pertamina ini, belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip dan izin lingkungan.

 

“Kami apresiasi tim Pemkab PPU terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol dan DPMPTSP telah menghentikan sementara pembangunan RDMP. Karena belum memenuhi syarat perizinan,” ucap Anggota Komisi I DPRD PPU itu, Kamis (6/5/2021).

 

Wahid juga menyayangkan Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semestinya menaati seluruh peraturan baik aturan pemerintah pusat maupun daerah. “Harusnya jadi contoh bagi prusahaan lain,” terang dia.

 

Sambungnya, pembangunan RDMP kilang tak hanya membuka pelung pekerjaan. Tapi, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengurusan IMB.

 

“Kan mengenai IMB sudah diatur di Perda dan wajib dipatuhi masyarakat maupun perusahaan,” ujarnya.

 

Wahid berharap, perekrutan tenaga kerja untuk pembangunan RDMP mengutamakan warga lokal. Apalagi, PPU sudah memiliki Perda perlindungan tenaga kerja lokal. Setiap perusahaan wajib memberdayakan minimal 80 persen tenaga lokal.

 

“Terkait soal ini, kita agendakan untuk hearing dengan pihak perusahaan. Kemungkinan pekan depan,” tutupnya. (*adv/mgr)

SendShare32
Next Post

DPRD PPU Dorong PTM Terbatas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.7k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.9k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.